BKD Jambi Dalami Kasus Siswa Demo Hingga Mogok Belajar di SMAN 6 Kerinci, Kepsek Diberhentikan Sementara

BKD Jambi Dalami Kasus Siswa Demo Hingga Mogok Belajar di SMAN 6 Kerinci, Kepsek Diberhentikan Sementara

BEKABAR.ID, KERINCI- Aksi unjuk rasa siswa SMAN 6 Kerinci yang menuntut Kepala Sekolah (Kepsek) agar mundur dari jabatannya terus bergulir dan masuk ke ranah pemeriksaan oleh pemerintah provinsi Jambi. 

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah cepat dalam menangani aksi yang dilakukan oleh siswa Negeri 6 Kerinci dan memberhentikan sementara Kepsek SMAN 6 Kerinci selama proses pemeriksaan. 

Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya segera turun tangan setelah kabar aksi itu viral di media sosial. 

Menurutnya, aksi tersebut dipicu persoalan internal yang melibatkan kepala sekolah setempat.

“Begitu kami mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak pendidikan dan jajaran guru di SMA 6 Kerinci,” kata Hariyanto, Minggu (19/10). 

Dalam pertemuan di sekolah itu, tim dari Dinas Pendidikan berdialog dengan para wakil kepala sekolah dan guru. Di antaranya Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bidang Kurikulum, serta beberapa wakil kepala sekolah lainnya. 

Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan serta menenangkan suasana hingga memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Kami menghimbau seluruh siswa tetap bersekolah, terutama yang akan menghadapi ujian. Para guru juga diharapkan tetap hadir dan menjalankan tugas sebagaimana ASN,” katanya. 

Meski demikian, Pemerintah Provinsi telah membentuk tim Ad Hoc yang tergabung dari Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Biro Pemerintahan. Tim ini bertugas melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi di sekolah tersebut.

Dari hasil koordinasi tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jambi. Pemerintah memutuskan untuk membebastugaskan sementara Kepala SMA Negeri 6 Kerinci selama proses pemeriksaan berlangsung. 

“Langkah ini diambil agar proses klarifikasi berjalan objektif dan suasana sekolah tetap kondusif,” ucap Hariyanto. 

Ia menjelaskan, selama masa pemeriksaan, Gubernur Jambi menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah untuk menjalankan tugas administratif dan akademik di SMA Negeri 6 Kerinci.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jambi Juga berharap, persoalan di SMAN 6 Kerinci tersebut bisa segera selesai agar kegiatan belajar mengajar kembali normal.

“Insyaallah, proses penanganan ini akan dilakukan secara simultan oleh tim yang sudah dibentuk,” tutupnya. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi telah menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan. Laporan tersebut menjadi dasar pembentukan tim pemeriksa ad hoc sesuai dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran ke lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat oleh saudara Azwardi. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut,” Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto, Senin (06/10).

Adapun, dugaan pelanggaran yang dimaksud, antara lain, berkaitan dengan fungsi manajerial dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.

“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” bebernya. (*)