BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Kepala Samsat Tanjab Barat, M. Aries Junadi berikan penjelasan terkait keluhan warga soal pelayanan, Rabu (10/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada pihak Samsat mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada calo.
Soal keluhan yang disampaikan saudara Hengky melalui media itu bukan soal pembayaran pajak. Karena saat itu saudara Hengky ingin memperpanjang STNK dan plat kendaraan roda dua miliknya.
"Saat itu saudara Hengky mau memperpanjang STNK dan memperbaharui plat motor," katanya.
Dia juga menjelaskan, kami tidak dapat melanjutkan pelayanan terhadap kendaraan tersebut karena terdaftar sebagai kendaraan kota Jambi.
"Kendaraan tersebut serinya kota Jambi, dan ingin memperpanjang di kabupaten Tanjab Barat, karena itu kami dari Samsat Tanjab Barat tidak dapat melakukan pemrosesan langsung karena kendaraan tersebut kewenangan Samsat kota Jambi " jelasnya.
Menurutnya juga, beda hal nya jika hanya mau membayar pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Tanjab Barat maupun Samsat lain di propinsi Jambi.
"Jika haya bayar pajak bisa kami layani, kalau soal ganti STNK dan plat itu menjadi kewenangan sesuai dengan wilayah yang tertera pada seri motor tersebut, " ungkapnya.
Pada saat itu kami sudah sudah menyarankan saudara Hengky untuk melakukan proses tersebut di Samsat kota Jambi namun yang bersangkutan tidak ada waktu untuk berangkat ke Samsat kota Jambi dan kami menyampaikan untuk menggunakan biro jasa resmi jika yang bersangkutan berhalangan.
"Jika yang bersangkutan tidak dapat berangkat ke Jambi, kami menyarankan untuk menggunakan jasa yang resmi bukan calo," sebutnya.
Atas kejadian tersebut kami berharap masyarakat tidak salah persepsi soal pelayanan di kantor Samsat Tanjab Barat. Sebagaimana ketentuan kami tetap mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat. (*)