Babak Akhir Sengketa Galian C Sungai Tuak, Ketua DPRD Kerinci & Adik Faizal Kadni Keok di MA

Babak Akhir Sengketa Galian C Sungai Tuak, Ketua DPRD Kerinci & Adik Faizal Kadni Keok di MA

BEKABAR.ID, KERINCI - Sengketa panjang lahan Galian C seluas 5,6 hektare di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, akhirnya menemukan ujungnya. Setelah bertahun-tahun berputar dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA), Ramli Umar, pemohon sekaligus pemilik lahan sah, mendapat kepastian hukum yang selama ini diperjuangkannya.

Mahkamah Agung menolak kasasi Irwandri alias Pak Oon yang merupakan Ketua DPRD Kerinci saat ini serta Rizal Kadni, adik dari Faizal Kadni, Caleg DPR RI yang keok pada Pileg 2024 lalu. Putusan itu menguatkan vonis tingkat sebelumnya dan memastikan hak penguasaan lahan berada pada Ramli Umar. Keputusan inkrah tersebut sekaligus memberi jalan bagi Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mengeksekusi lahan yang menjadi sengketa hampir satu dekade itu.

Namun perjalanan menuju penyelesaian tidak semulus amar putusan. Saat tim Pengadilan Negeri Sungai Penuh bersama aparat keamanan bergerak menuju lokasi eksekusi, akses jalan utama menuju Galian C tiba-tiba tertutup rapat. Pihak pemohon menduga kuat penutupan itu dilakukan oleh pihak termohon, Irwandri dan Rizal Kadni. Jalan yang biasanya bisa dilalui kendaraan roda empat mendadak dipalang dan tak bisa ditembus.

Akibatnya, tim eksekusi terpaksa memutar melalui jalur alternatif yang jauh lebih terjal dan memakan waktu panjang. Bukit-bukit kecil dan lintasan licin menjadi rintangan tambahan yang tidak pernah diperhitungkan dalam rencana awal. Proses eksekusi pun molor, dan pelaksanaan putusan MA yang seharusnya berjalan sederhana berubah menjadi perjalanan berliku.

Kuasa hukum pemohon, Viktorianus Gulo, SH., MH., menyatakan bahwa apa yang terjadi di lapangan menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak termohon.

“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menghalangi akses jalan tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga bisa masuk kategori perlawanan terhadap putusan pengadilan.

Gulo memastikan bahwa Ramli Umar sejak awal mengikuti seluruh prosedur hukum secara terbuka dan patuh, tanpa langkah-langkah non-konstitusional.

“Dalam proses eksekusi hari ini, kami terhambat karena akses jalan menuju lokasi sengaja ditutup oleh pihak Irwandri. Kami terpaksa mengambil jalur alternatif yang sangat jauh dan sulit dilalui,” katanya.

Di sisi lain, turut hadir dalam proses eksekusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci sebagai pihak turut termohon. Kehadiran mereka turut mempertegas bahwa sengketa ini telah mengikuti seluruh mekanisme resmi yang diatur perundang-undangan.

Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung dan eksekusi yang mulai dijalankan, sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak bergerak menuju babak akhir. Publik berharap penyelesaian ini menjadi preseden bahwa perebutan hak atas tanah harus dituntaskan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan ataupun upaya menghambat aparat pengadilan.

Meski jalan menuju lahan sempat dipalang, arah penyelesaian kini semakin terbuka. Putusan sudah final, dan hukum berjalan, meski harus memutar.

Editor: Sebri Asdian