Sosialisasikan Penerapan Prinsip Keselamatan Kerja

Sosialisasikan Penerapan Prinsip Keselamatan Kerja

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Dalam rangka bulan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta pencanangan kabupaten sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2020, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjab Barat adakan senam masal di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jumat (28/02/20).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dianda Putra dalam sambutannya mengatakan, kegiatan senam masal ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan prinsip keselamatan kerja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dan juga memasyarakatkan olah raga dan pola hidup sehat yang dapat membangkitkan jiwa sportifitas guna mendukung kelancaran aktifitas sehari-hari," ujar Dianda.

Selain itu menurut Dianda, kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi antara aparatur pemerintahan, pihak perusahaaan dan masyarakat.

"Senam masal ini juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kebugaran dan kesehatan fisik," katanya.

Sementara, Bupati Tanjab Barat Safrial dalam sambutannya jelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, implementasi program K3 tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, namun juga menjadi tanggungjawab semua pihak terutama masyarakat industri atau perusahaan.

"Dengan kata lain, semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif mewujudkan program dan budaya K3 di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat khususnya di Tanjab Barat," ucap Safrial.

Terkait percepatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan lakukan pencanangan Kabupaten Tanjab Barat

"Sebagai Kabupaten sadar jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga serahkan secara simbolis hasil donasi herakan nasional pedulibpekerja rentan, serta santunan klaim kecelakaan kerja san kematian kepada perwakilan pekerja.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Ketua TP PKK, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan kepala perusahaan lingkup Tanjung Jabung Barat. (seb)