BEKABAR.ID, BUNGO - Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang wilayah hukum Polres Bungo
akhirnya terungkap. Motif di balik tindakan keji pelaku yang memutilasi
temannya sendiri kini diketahui.
Dalam konferensi pers,
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, mengungkapkan bahwa pelaku, Sop (26),
membunuh Pahman (30), warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,
karena sakit hati. Pahman diduga sering mengejek Sop sebagai anak yatim piatu
yang tidak diakui oleh orangtuanya.
"Pelaku
menghabisi nyawa korban dengan menebas lehernya dari belakang. Setelah korban
tersungkur, pelaku memotong leher korban hingga putus," jelas AKBP Singgih
Hermawan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelum kejadian,
pelaku dan korban telah berjanji untuk memperbaiki jam tangan bersama dan
kemudian minum 'tuak' di pinggir sungai. Pembunuhan terjadi di Rantau Embacang,
dekat bekas gedung madrasah. Pelaku mengaku sakit hati karena korban selalu
mengejeknya.
"Pelaku pernah
mengonsumsi sabu dan kecanduan judi slot, sehingga orangtua dan keluarganya
tidak mau mengurusnya lagi," tambah Kapolres Singgih.
Setelah membunuh
korban pada Sabtu malam, 8 Juni, Sop mengambil karung dan kantong kresek dari
rumah orangtuanya. Jasad korban dan kepalanya kemudian dibuang ke pinggir
Sungai Batang Tebo. Pada Minggu pagi, 9 Juni, pelaku mulai gelisah setelah
mendengar penemuan mayat dan mencoba melarikan diri dengan mengubah warna cat
sepeda motor milik korban.
"Pelaku dijerat
dengan pasal 338 KUHP. Kami masih mendalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana," terang Kapolres.
Kapolres Bungo juga
meminta masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai Batang Tebo untuk
melaporkan jika menemukan kantong plastik hitam berisi kepala korban.
"Sampai sekarang
kepala korban belum ditemukan. Kami meminta masyarakat di pinggir sungai untuk
memperhatikan kantong plastik hitam yang agak besar, jika ditemukan segera
laporkan," tegasnya.
Pelaku, Sop, ditangkap
oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi pada Selasa,
11 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah mayat
korban ditemukan tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Dusun Sungai Mancur,
pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. (*)