Larikan Santri, Warga Tamiai Dibekuk Polisi

Larikan Santri, Warga Tamiai Dibekuk Polisi

BEKABAR.ID, KERINCI - Seorang pria bernama Abu Sofyan (36) warga Desa Tamiai, Kecamatan Batangmerangin, Kabupaten Kerinci, terpaksa dibekuk aparat Polres Merangin di Pasarbawah Kotabangko, Merangin, Jambi.

Pasalnya ia telah melarikan perempuan di bawah umur berinisal NP (15) yang tak lain merupakan salah satu santri, warga Kecamatan Muarasiau, Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun, NP dicabuli dan dilarikan pelaku sejak Agustus hingga November 2020.

Awal kejadian sekira bulan Agutus tahun 2020 ketika liburan Hari Raya Idul Adha. Korban diajak pelaku untuk pergi ke Waterboom FA. Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel Rizki yang berada di Pamenang untuk beristirahat.

Ketika berada di kamar hotel, pelaku Abu Sopyan (36) mulai beraksi merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Walau awalnya korban menolak, akan tetapi rayuan maut pelaku membuat korban pasrah tubuhnya disetubuhi pelaku.

Jika korban hamil pelaku siap bertanggung jawab. Korban pun rela tubuh disetubuhi hingga 3 bulan lamanya sampai bulan Oktober 2020.

Merasa asik memadu kasih, pada 27 Oktober, pelaku mengajak korban untuk kabur dari Pesantren Rahmatan Lil Alamin tempat korban sekolah. Hal ini tanpa seizin dari orang tua korban.

Pelaku pun menjanjikan akan menikahi korban. Keduanya pelaku dan korban pergi ke Pamenang dan menginap di hotel rizki lagi selama satu malam.

Keesokan harinya pelaku mengajak korban menyewa kamar kost di Pasar Pamenang selama kurang lebih 2 minggu. Tak hanya disitu pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan, hingga pelaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Sekira bulan November tahun 2020 korban menelpon orang tuanya dan mengatakan jika sudah menikah dengan pelaku. Korban pun diminta orang tuanya pulang ke rumah yang berada di Desa Air Lago bersama dengan pelaku.Mengetahui korban dan pelaku akan pulang Ayah korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Pada Hari Jumat Tanggal 27 November 2020 Sekira Pukul 16.00 wib setelah melapor ke Polres Merangin anggota Satreskrim bersama alat bukti langsung menangkap pelaku.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban ke mapolres dengan No LP/ B-215 /XI / 2020 / Res merangin/SPKT, tanggal 27 November 2020.

“Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin pada Sabtu (28/11) sekira pukul 21:00 WIB,” ungkap Firdon, Senin (30/11).

Dari hasil interogasi, AS mengakui memang telah mencabuli korban. Selain itu AS mengatakan dirinya telah menikahi korban secara siri di tempat keluarganya di Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (*)