Pimpinan Bawaslu Tebo Ingatkan Kelengkapan Berkas Administrasi Bacaleg Partai Saat Pengajuan Bakal Calon

Pimpinan Bawaslu Tebo Ingatkan Kelengkapan Berkas Administrasi Bacaleg Partai Saat Pengajuan Bakal Calon

Penyerahan berkas Bacaleg PDIP dan NasDem di KPU Tebo. IST

BEKABAR.ID, TEBO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo awasi penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo pada pemilihan umum tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Kamis (11/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Tebo Masri berharap kepada partai politik agar benar-benar menyerahkan berkas caleg yang sesuai persyaratan.

"Pada saat penyampaian nama-nama caleg partai politik hendaknya selektif dan terkontrol, karena ini menyangkut juga dengan persyaratan calon," ujarnya.

Masri mengingatkan, jika sampai persyaratan tidak mencukupi akan efeknya akan berdampak pada partai itu sendiri.

"Jangan sampai nanti pada saat penyerahan berkas calon, ada persyaratan yang kurang atau tidak mencukupi. Jadi administrasinya memang harus betul-betul siap dan lengkap. Jangan sampai terjadi sangketa kedepannya," ucapnya.

Diketahui, penerimaan berkas pencalonan ini berlaku serentak di seluruh indonesia mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Tebo menyerahkan 35 berkas pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) ke KPUD Kabupaten Tebo untuk kuota 11 kursi.

Sementara DPD Partai NasDem Tebo menyerahkan berkas usulan pencalonan sebanyak 35 calon dengan Kuota kursi sebanyak 6 kursi. (seb)