Penghadangan FIYOS Diciptakan untuk Membangun Opini Publik. Bukti Nyata Permainan Politik “Kotor”

Penghadangan FIYOS Diciptakan untuk Membangun Opini Publik. Bukti Nyata Permainan Politik “Kotor”

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH -Polemik penghadangan calon Walikota dan Wakil Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino, kian menarik untuk ditelaah kebelakang. Apalagi beredar kabar bahwa penghadangan Fikar-Yos, disebut-sebut bermula saat Ahmadi-Antos dihadang di Kecamatan Tanah Kampung. 

Namun, publik sudah tahu bahwa penghadangan mulai terjadi di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Sabtu (24/10) malam. Saat itu Fikar Azami sedang membesuk warga yang rumahnya mengalami musibah kebakaran. Saat Fikar sedang bertemu pemilik rumah disalah satu rumah setempat, tiba-tiba sejumlah massa datang dan melakukan pengusiran dan persekusi, tanpa alasan yang jelas. Situasi di malam itu pun juga memanas, Fikar Azami memilih meninggalkan lokasi karena pertemuan dengan korban juga sudah selesai.

Sepekan kemudian, Jumat (30/10) Fikar-Azami dijadwalkan berkampanye di Kecamatan Koto Baru. Pada kampanye tersebut, muncul penghadangan jilid I Koto Baru. Meski dihadang, namun blusukan Fikar-Yos justru mendapat sambutan luar biasa dari warga Koto Baru dan siap mendukung ikut memenangkan Fikar-Yos di Pilwako Sungaipenuh.

Keesokan harinya, Sabtu (31/10), barulah isu Ahmadi-Antos akan berkampanye ke Kecamatan Tanah Kampung sekitar pukul 13.00 Wib, yang katanya juga lengkap dengan STTP. Dan disebutkan kegiatan tersebut ditunda, karena adanya rencana penghadangan oleh masyarakat Tanah Kampung, sebagai efek dari penghadangan Fikar-Yos di Koto Baru, Jumat (30/10) sehari sebelumnya.

Namun berdasarkan info yang didapat, dalam STTP dari Kepolisian untuk kegiatan Ahmadi-Antos pada Sabtu (31/10) tersebut, tidak ada disebutkan akan berkampanye ke Kecamatan Tanah Kampung. Melainkan pada pukul 14.30-16.00 Wib Ahmadi-Antos dijadwalkan pertemuan dan blusukan di rumah Wira, Dusun Gunung Bungkuk, Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Dan pukul 16.30 Wib sampai 18.00 Wib, Ahmadi-Antos pertemuan dan blusukan dirumah Lola Dusun Kepudung Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Kemudian pukul 18.30 Wib sampai 20.00 Wib pertemuan di rumah Rima, Desa Koto Dua, Kecamatan Pesisir Bukit. Dan pukul 20.15 Wib sampai 22.00 Wib di rumah Firmawati, Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit.

Dari rentetan di atas, sangat jelas, kapan dan pihak mana sebenarnya yang memulai melakukan penjegalan dan penghadangan. Bahkan pada Kamis (6/11), Ahmadi-Zubir masuk ke Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung. Disana tidak ada penghadangan, apalagi pengusiran. Justru, petugas Panwascam yang diusir dan diintimidasi oleh simpatisan Ahmadi-Alvia Santoni, karena tidak terima teguran Panwascam lantaran kegiatan tanpa STTP.

Kejadian berikutnya, kembali Fikar-Yos didzolimi saat menggelar kampanye di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi. Diduga penghadangan dilakukan simpatisan dari Ahmadi-Alvia, saat itu massa dari kedua paslon nyaris terjadi kontak fisik. Padahal, dihari yang sama Ahmadi-Alvia menggelar kampanye di Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, kampung halaman Cawawako Yos Adrino.

Di Sungai Bungkal, kegiatan Ahmadi-Alvia sama sekali tidak diganggu oleh masyarakat, padahal jika warga Sungai Bungkal simpatisan Fikar-Yos berkeinginan menghadang, itu bisa saja dilakukan. Akan tetapi, kampanye Ahmadi-Alvia aman-aman saja sampai selesai, lantaran Fikar-Yos meminta agar seluruh simpatisannya tidak mencontoh penghadangan yang dilakukan pihak lain.

Situasi penghadangan kembali dialami Fikar-Yos di Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Rabu (11/11). Dan berlanjut penghadangan di Koto Baru jilid II pada Kamis (12/11) kemarin, hingga terjadi kericuhan dan pelemparan batu.

Dari semua rentetan penghadangan tersebut, tampak jelas bagaimana sikap politik dari dua kubu paslon.

Penghadangan terhadap Fikar-Yos, sepertinya sudah terencana secara massif, kemudian diviralkan dimedia massa, agar terciptanya opini bahwa Fikar-Yos ditolak oleh masyarakat. Penghadangan-penghadangan itu diduga kuat memanfaatkan video anak-anak sedang rebutan kue di posko paslon nomor urut 2.

Dengan apa yang dialami tersebut, Fikar-Yos tidak tinggal diam. Kuasa hukum Fikar-Yos, Vicktorianus Gulo SH MH, mengatakan bawa terhadap apa yang dialami oleh Fikar-Yos dalam melaksanakan kampanye, perlu adanya sikap dari penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian. Karena, kegiatan kampanye Fikar-Yos bukan kegiatan illegal. Setiap kampanye selalu ada izin dari kepolisian, dan itu wajib mendapatkan pengamanan dan perlindungan dari aparat.

“Tapi sejak penghadangan pertama, aksi penghadangan berlanjut ke tempat lain. Itu jelas pelanggaran, dan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 187 ayat 4 sudah diatur, bahwa dilarang menghalangi kampanye karena itu ada tindak pidananya. Disini peran pihak kemanan dimana, kita merasa ada pembiaran penghadangan ini,” ungkapnya.

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya akan mengambil sikap secara hukum. Pihaknya meminta agar semua otak dibalik penghadangan selama ini segera dilacak dan ditindak secara hukum, mulai dari yang menyuruh, memerintahkan dan yang melakukan penghadangan di lapangan. “Kita akan mengadakan pertemuan dengan Kapolres, Bawaslu dan KPU. Kita juga akan melaporkan ke tingkat provinsi hingga pusat,” terangnya.

Menurut dia, penghadangan yang dialami Fikar-Yos, murni sudah terencana. Mulai dari Koto Baru, Koto Lebu, Pesisir Bukit dan kembali di Koto Baru. Buktinya jelas, ada video di media sosial tentang penolakan dan juga ada anjuran dari adat.

“Ini tidak hanya tim-tim dibawah, ini sudah terencana bahkan ikut serta dari kelembagaan adat. Ini sudah massif untuk melakukan penghadangan. Hal ini akan berakibat terjadinya intimidasi terhadap masyarakat di daerah tersebut. Oleh sebab itu, ini perlu ditindak dengan segera,” ungkapnya.(*)