Dilarang Pusat, Pembentukan Tenaga Ahli Gubernur Jambi Ilegal?

Dilarang Pusat, Pembentukan Tenaga Ahli Gubernur Jambi Ilegal?

BEKABAR.ID, JAMBI - Penggerebekan seorang dosen disalah satu Universitas ternama di Jambi berinisial DK di kos-kosan beberapa waktu lalu tak berhenti sebagai kabar kriminal biasa. Ia justru menyeret isu yang lebih dalam, yakni praktik pengangkatan Tenaga Ahli (TA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini jauh dari sorotan.

Nama DK sempat disebut sebagai bagian dari lingkar dalam kekuasaan, Tenaga Ahli Gubernur Jambi. Namun klaim itu buru-buru dipatahkan. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah tampil membantah. Tak lama berselang, beredar Surat Keputusan berisi deretan nama akademisi baik itu profesor, doktor, hingga lulusan magister yang secara resmi ditetapkan sebagai TA Gubernur. Pesannya jelas, DK bukan bagian dari daftar itu.

Namun polemik tidak berhenti pada soal “siapa DK”. Justru di situlah lapisan persoalan terbuka. Sebab, keberadaan Tenaga Ahli itu sendiri dipersoalkan.

Aktivis Jambi, Yopi Afrizal, menyebut praktik pengangkatan TA oleh kepala daerah bertabrakan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 96, yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru sejak aturan itu diberlakukan. Larangan itu diperkuat lagi melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/6641/SJ Tahun 2022 yang menutup celah nomenklatur baik itu staf khusus, tenaga ahli, maupun istilah lain yang serupa.

“Kalau tetap dilakukan, secara administratif itu harus dibatalkan. Kalau tidak, ada konsekuensi sanksi,” kata Yopi, Senin (05/04/2026).

Masalahnya, praktik ini bukan sekadar soal administrasi. Ia bisa merembet ke ranah pidana. Yopi mengingatkan, jika pengangkatan TA tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka setiap pembiayaan yang melekat, honorarium, fasilitas, hingga operasional berpotensi menjadi temuan kerugian negara.

Dalam konteks itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau anggarannya tidak punya dasar, itu bisa masuk kategori korupsi. Bukan hanya yang mengangkat, yang menerima juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Di atas kertas, kata Yopi, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP.GUB/BAPPEDA-1.2/2026 yang menetapkan struktur Tenaga Ahli dengan komposisi akademisi ternama. Nama-nama besar disusun rapi dalam bidang tata kelola pemerintahan, ekonomi, hingga sumber daya manusia. Secara administratif, tampak sah. Secara substansi, justru memunculkan pertanyaan.

“Apakah keberadaan mereka benar-benar kebutuhan kelembagaan, atau sekadar ruang kompromi politik?” beber dia.

Di sinilah ironi itu mengemuka. Di satu sisi, pemerintah pusat menutup kran pengangkatan non-ASN demi efisiensi dan reformasi birokrasi. Di sisi lain, daerah masih mencari celah dengan mengganti istilah tanpa mengubah praktik.

“Kasus DK mungkin hanya pintu masuk. Tapi di balik itu, tersimpan persoalan yang lebih besar: bagaimana kekuasaan memaknai aturan sebagai rambu yang harus ditaati, atau sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan,” ucapnya.

Pernyataan itu sejalan dengan peringatan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Februari 2025, ia menegaskan kepala daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus pasca pelantikan. Alasannya bukan semata aturan, tapi juga realitas birokrasi: jumlah pegawai sudah membengkak, sementara anggaran terbatas.

“Banyak alasan klasik seperti tidak ada anggaran, tapi justru mengangkat stafsus atau tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Zudan.

Asal tahu saja, berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 197/KEP.GUB/BAPPEDA-1.2/2026 tentang Pembentukan Tenaga Ahli Gubernur Jambi Tahun 2026, berikut adalah daftar nama-nama yang secara resmi mengemban amanah tersebut:

I. Unsur Pimpinan

Pembina: Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S.

Pengarah: Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd.

Ketua: Ir. H. Syahrassadin, M.Si.

Ketua Harian: Dr. H. Muhammad Ridwansyah, S.E., M.Sc.

II. Anggota Berdasarkan Bidang

A. Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Ketua: Drs. H. Arpani, M.Si.

Anggota: Prof. Dr. Haryadi, SE, M.MS

B. Bidang Perekonomian Masyarakat dan Daerah.

Ketua: Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si., IPU.

Anggota: Prof. Dr. Johanes, S.E., M.Si. Thamrin B. Bachri, S.E., M.Sc. Dr. Agus, S.Sos., M.Hum.

C. Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Ketua: Prof. Dr. Drs. Sukendro, M.Kes., AIFO. Anggota: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Muawwin, M.M.

III. Pembagian Tenaga Ahli Gubernur (TAG) di Bappeda Provinsi Jambi Untuk efektivitas kinerja, para tenaga ahli dibagi ke dalam beberapa sub-bidang di bawah koordinasi Bappeda Provinsi Jambi:

Bidang Pelaporan Pendanaan Evaluasi Daerah (PPEPD): Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S. Drs. H. Arpani, M.Si. Prof. Dr. Haryadi, SE, M.MS.

Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia (PPM): Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd. Prof. Dr. Drs. Sukendro, M.Kes., AIFO. Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Muawwin, M.M.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam: Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si., IPU. Prof. Dr. Johanes, S.E., M.Si. Thamrin B. Bachri, S.E., M.Sc..Dr. Agus, S.Sos., M.Hum.

Ariansyah menyebutkan nama - nama yang tercantum di atas adalah personel yang secara legal SK resmi sebagai TA Gubernur Jambi untuk tahun anggaran 2026. "Di luar daftar ini, tidak ada personel lain yang berstatus resmi sebagai Tenaga Ahli Gubernur Jambi," tukas Ariansyah.

Editor: Sebri Asdian