BEKABAR.ID, JAMBI - Penggerebekan seorang dosen disalah satu Universitas ternama di Jambi berinisial DK di kos-kosan beberapa waktu lalu tak berhenti sebagai kabar kriminal biasa. Ia justru menyeret isu yang lebih dalam, yakni praktik pengangkatan Tenaga Ahli (TA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini jauh dari sorotan.
Nama DK sempat disebut sebagai
bagian dari lingkar dalam kekuasaan, Tenaga Ahli Gubernur Jambi. Namun klaim
itu buru-buru dipatahkan. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah tampil
membantah. Tak lama berselang, beredar Surat Keputusan berisi deretan nama
akademisi baik itu profesor, doktor, hingga lulusan magister yang secara resmi
ditetapkan sebagai TA Gubernur. Pesannya jelas, DK bukan bagian dari daftar
itu.
Namun polemik tidak berhenti pada
soal “siapa DK”. Justru di situlah lapisan persoalan terbuka. Sebab, keberadaan
Tenaga Ahli itu sendiri dipersoalkan.
Aktivis Jambi, Yopi Afrizal,
menyebut praktik pengangkatan TA oleh kepala daerah bertabrakan dengan regulasi
yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK, khususnya Pasal 96, yang secara tegas melarang pengangkatan
pegawai non-ASN baru sejak aturan itu diberlakukan. Larangan itu diperkuat lagi
melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/6641/SJ Tahun 2022 yang menutup
celah nomenklatur baik itu staf khusus, tenaga ahli, maupun istilah lain yang
serupa.
“Kalau tetap dilakukan, secara
administratif itu harus dibatalkan. Kalau tidak, ada konsekuensi sanksi,” kata
Yopi, Senin (05/04/2026).
Masalahnya, praktik ini bukan
sekadar soal administrasi. Ia bisa merembet ke ranah pidana. Yopi mengingatkan,
jika pengangkatan TA tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka setiap
pembiayaan yang melekat, honorarium, fasilitas, hingga operasional berpotensi
menjadi temuan kerugian negara.
Dalam konteks itu, ia menyinggung
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor, khususnya
Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
kewenangan.
“Kalau anggarannya tidak punya
dasar, itu bisa masuk kategori korupsi. Bukan hanya yang mengangkat, yang
menerima juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Di atas kertas, kata Yopi, Pemerintah
Provinsi Jambi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor
197/KEP.GUB/BAPPEDA-1.2/2026 yang menetapkan struktur Tenaga Ahli dengan
komposisi akademisi ternama. Nama-nama besar disusun rapi dalam bidang tata
kelola pemerintahan, ekonomi, hingga sumber daya manusia. Secara administratif,
tampak sah. Secara substansi, justru memunculkan pertanyaan.
“Apakah keberadaan mereka
benar-benar kebutuhan kelembagaan, atau sekadar ruang kompromi politik?” beber
dia.
Di sinilah ironi itu mengemuka.
Di satu sisi, pemerintah pusat menutup kran pengangkatan non-ASN demi efisiensi
dan reformasi birokrasi. Di sisi lain, daerah masih mencari celah dengan
mengganti istilah tanpa mengubah praktik.
“Kasus DK mungkin hanya pintu
masuk. Tapi di balik itu, tersimpan persoalan yang lebih besar: bagaimana
kekuasaan memaknai aturan sebagai rambu yang harus ditaati, atau sekadar
formalitas yang bisa dinegosiasikan,” ucapnya.
Pernyataan itu sejalan dengan
peringatan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Februari 2025, ia menegaskan kepala
daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus pasca
pelantikan. Alasannya bukan semata aturan, tapi juga realitas birokrasi: jumlah
pegawai sudah membengkak, sementara anggaran terbatas.
“Banyak alasan klasik seperti
tidak ada anggaran, tapi justru mengangkat stafsus atau tenaga ahli. Ini tidak
boleh terjadi lagi,” kata Zudan.
Asal tahu saja, berdasarkan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 197/KEP.GUB/BAPPEDA-1.2/2026 tentang Pembentukan
Tenaga Ahli Gubernur Jambi Tahun 2026, berikut adalah daftar nama-nama yang
secara resmi mengemban amanah tersebut:
I. Unsur Pimpinan
Pembina: Prof. Dr. Ermaya
Suradinata, S.H., M.H., M.S.
Pengarah: Prof. Dr. H. Mukhtar
Latif, M.Pd.
Ketua: Ir. H. Syahrassadin, M.Si.
Ketua Harian: Dr. H. Muhammad
Ridwansyah, S.E., M.Sc.
II. Anggota Berdasarkan Bidang
A. Bidang Tata Kelola
Pemerintahan
Ketua: Drs. H. Arpani, M.Si.
Anggota: Prof. Dr. Haryadi, SE,
M.MS
B. Bidang Perekonomian Masyarakat
dan Daerah.
Ketua: Prof. Dr. Ir. Suandi,
M.Si., IPU.
Anggota: Prof. Dr. Johanes, S.E.,
M.Si. Thamrin B. Bachri, S.E., M.Sc. Dr. Agus, S.Sos., M.Hum.
C. Bidang Sumber Daya Manusia
(SDM) Ketua: Prof. Dr. Drs. Sukendro, M.Kes., AIFO. Anggota: Yulfi Alfikri
Noer, S.IP., M.AP. Muawwin, M.M.
III. Pembagian Tenaga Ahli
Gubernur (TAG) di Bappeda Provinsi Jambi Untuk efektivitas kinerja, para tenaga
ahli dibagi ke dalam beberapa sub-bidang di bawah koordinasi Bappeda Provinsi
Jambi:
Bidang Pelaporan Pendanaan
Evaluasi Daerah (PPEPD): Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S. Drs. H.
Arpani, M.Si. Prof. Dr. Haryadi, SE, M.MS.
Bidang Pemerintahan Pembangunan
Manusia (PPM): Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd. Prof. Dr. Drs. Sukendro,
M.Kes., AIFO. Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Muawwin, M.M.
Bidang Perekonomian dan Sumber
Daya Alam: Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si., IPU. Prof. Dr. Johanes, S.E., M.Si.
Thamrin B. Bachri, S.E., M.Sc..Dr. Agus, S.Sos., M.Hum.
Ariansyah menyebutkan nama - nama
yang tercantum di atas adalah personel yang secara legal SK resmi sebagai TA
Gubernur Jambi untuk tahun anggaran 2026. "Di luar daftar ini, tidak ada
personel lain yang berstatus resmi sebagai Tenaga Ahli Gubernur Jambi," tukas
Ariansyah.
Editor: Sebri Asdian


