Soal Limbah, DPRD Provinsi Jambi: PT PAL di Muaro Jambi Terancam Disegel

Soal Limbah, DPRD Provinsi Jambi: PT PAL di Muaro Jambi Terancam Disegel

BEKABAR.ID, JAMBI - Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi akan melakukan penyegelan terhadap pengolahan limbah milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sindo Mukti Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DLH Provinsi Jambi di ruang Komisi III Jumat (29/7/22). Dalam rapat itu hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Ketua Komisi III Wartono Triyan Kusumo, Juwanda dan Maimaznah.

Wartono mengatakan, penyegelan dilakukan, lantaran PT PAL tidak taat aturan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. "Yang menjadi persoalan, ternyata mereka tidak memiliki izin pengelolaan limbah, kami Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan sudah sepakat untuk segera melakukan penyegelan saluran pengolahan limbahnya PT PAL tersebut," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan penyegelan dilakukan karena PT PAL sudah menyalahi aturan, sejak berdiri harusnya memiliki izin akan tetapi tidak punya izin. "Pada Selasa 2 Agustus depan oleh Dinas LH Jambi akan ke pabrik untuk melakukan penyegelan," ujarnya.

Wartono juga mengatakan, setelah dilacak melalui Global Positioning System (GPS) bahwa keberadaan PT PAL di perbatasan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsesl). Secara aturan kata Wartono, mereka harus punya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Tapi mereka tidak punya dan dianggap amburadul.

"Setelah dilakukan penyegelan, akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa, apakah mereka akan tunduk pada pemerintah, apakah mereka mengurus dan kita pantau terus lah. Kemudian pembuangan limbah nya sampai hari ini belum diambil. Takutnya bocor kemudian masyarakat kena dampak nya. Ini berbahaya sekali makanya kita melakukan penyegelan," ungkapnya. (*)