Panggil Bacabup dan Sejumlah Partai, Bawaslu Tanjab Barat Dinilai Lebay

Panggil Bacabup dan Sejumlah Partai, Bawaslu Tanjab Barat Dinilai Lebay

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Masyarakat Tanjab Barat sebut Bawaslu Tanjab Barat Lebay. Hal itu dinilai pasca pemanggilan bakal calon bupati Tanjab Barat Muklis terkait dugaan pelanggaran netralitas status ASN oleh Bawaslu Tanjung Jabung Barat, Jumat (24/1/2020) sore.

Masyarakat menganggap jika Bawaslu hanya pencitraan dalam menghadapi pilkada Tanjab Barat terkait pemanggilan Muklis.

"Kan belum masuki masa penyelengara pemilu, sedangkan KPU saja baru melakukan seleksi PPK," celutuk salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu masyarakat mengatakan, hak konstitusi Muklis sebagai rakyat Indonesia dikebiri oleh pihak Bawaslu Tanjab Barat.

"Tidak ada yang menyebutkan ASN tidak boleh mendaftar atau mencalonkan Bupati. Jadi ketika pencalonan ya harus mengikuti setiap tahap. Termasuk penjaringan," imbuhnya.

Terpisah, ketika di konfirmasi Muklis menuturkan bahwa dirinya sebagai warga negara memiliki hak konstitusi untuk dipilih dan memilih, dalam mekanisme untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tentu harus mengikuti mekanisme dalam UU Pilkada dengan mengunakan partai politik.

€œMekanisme partaikan memang begitu, membuka penjaringan dan mendaftar untuk menentukan siapa bakal yang diusung, kalau tidak mendaftar berarti tidak bakal bisa menjadi calon untuk mendaftar di KPU,€œ ujar Muklis.

Ia mengakui saat ini dirinya secara resmi belum melakukan pendaftaran ke KPU.

€œDaftar saja belum, kalau sudah daftar pasti itu mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, tenang saja karena itu memang aturan bagi ASN yang mencalonkan diri mesti mengundurkan diri, kita sudah siapkan namunkan ada tahapannya," jelasnya.

Muklis menyatakan dirinya kooperatif atas pemanggilan Banwaslu. Hanya saja, ia mempertanyakan aturan mana yang melarang warga negara untuk mencalonkan diri.

"Logikanya begini. Untuk mencalonkan diti tentu kita harus menempuh jalur penjaringan partai politik maupun secara independent dengan mengumpulkan KTP masyarakat. Tentu hal tersebut lumrah dan tidak ada aturan yang melarang. Kecuali memasuki tahapan di KPU, pada saat mencalonkan sebagai peserta pemilu, harus ada surat pengunduran diri," papar Muklis.

Jika hal ini melanggar kode etik ASN, lanjut Muklis, misalkan memasang alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, Mukhlis mengakui larangan itu tidak pernah dikeluarkan.

"Menurut saya, kalau surat edaran itu bukan dasar hukum. Jika mendaftar ke Parpol itu melanggar etika, bagaimana cara saya untuk mendaftar jalur politik. Bukan berarti saya berafiliasi dengan Parpol," bebernya.

Ditegaskan Muklis, tidak ada yang menyebutkan ASN tidak boleh mendaftar atau mencalonkan Bupati.

"Saya akan konsultasi ASN, apakah saya mendaftar ke parpol itu berafiliasi dengan parpol. Itukan sarana bagi saya. Dan tentunya saya merasa dihambat untuk maju ke Pilkada," ungkapnya.

Disinggung soal netralitas Bawaslu, Muklis enggan untuk berkomentar.

€œBiarkan masyarakat menilai, ada apa ini,€œ pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Hadi Siswa diupaya konfirmasi terkait pemanggilan tersebut enggan komentar.

"Maaf saya sedang di Jambi menghadiri  rakor keuangan. Tanya saja ke kawan (anggota komisioner,red) yang di kantor," ucap Hadi Siswa singkat via WhatsApp. (wow)