Mau ke MK, Paslon Harap Pikir-pikir Dulu, Ini Menurut Mantan Komisioner dan Ketua KPU Kerinci

Mau ke MK, Paslon Harap Pikir-pikir Dulu, Ini Menurut Mantan Komisioner dan Ketua KPU Kerinci

BEKABAR.ID, KERINCI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci yang berlangsung beberapa waktu lalu telah usai hingga pada tahap pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.

Dimana dalam hasil pleno tersebut, menunjukkan pasangan nomor urut 03, Monadi-Murison unggul dengan jumlah suara sebesar 72.130 atau 47.07 % dari total suara sah. Sementara itu, paslon lainnya memperoleh yakni nomor urut 01 yakni Darmadi - Darifus : 27.658 suara atau 18 %.

Nomor urut 02 Tafyani Kasim - Ezi Kurniawan : 19.812 suara atau 12.93 %.

Dan nomor urut 04 Deri - Aswanto : 33.656 suara atau 21 %.

Meski hasil penghitungan suara menunjukkan selisih lebih dari 20 persen antara pasangan calon yang unggul dan pesaingnya jarak suara cukup signifikan, wacana untuk membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap muncul.

Seperti informasi dari berita yang muncul, dimana gabungan Ketiga paslon lainnya menolak hasil Pilkada Kerinci.

Namun, para pakar hukum menilai peluang untuk menggugat ke MK dalam kondisi selisih suara lebih dari 20 persen cukup kecil. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa. Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Sementara untuk Kabupaten Kerinci dengan jumlah penduduk hingga tahun 2024 yakni 270 ribu lebih, maka ambang batas berada pada 1,5 Persen. “Dengan selisih lebih dari 20 persen, kemungkinan besar gugatan ini akan langsung ditolak oleh MK, kecuali ada bukti kuat bahwa pelanggaran tersebut bersifat masif, terstruktur, dan sistematis sehingga memengaruhi hasil akhir,” jelas mantan komisioner KPU Kerinci Divisi Hukum, Suhardiman.

Dijelaskannya bahwa, itupun kalau TSM selama ini yang pernah diterima MK yakni hanya 2 Daerah, yang kondisi terlapornya merupakan Incumbent (Red : Petahana) yang jarak ambang batasnya dibawah 2 persen. Pasalnya, yang bisa dan mampu untuk melakukan kecurangan Pilkada dengan TSM yakni biasanya dilakukan oleh petahana.

"Sementara untuk kondisi di Pilkada Kerinci, tidak ada Petahana. Sehingga boleh dikatakan tidak akan terjadi hal tersebut," tegasnya.

Sehingga sambung Suhardiman, Paslon yang mempunyai niat untuk ke MK agar dipikir-pikir secara matang terlebih dahulu daripada menghambur - hamburkan uang yang hasil belum pasti. "Lakukan kajian mendalam terlebih dahulu dengan memperhatikan persyaratan dan aturan UUD yang berlaku. Jika melihat kondisi saat ini, lebih baik melakukan kegiatan yang positif untuk masyarakat Kerinci," pungkasnya.

Sementara itu, KPUD Kerinci menyatakan bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan. Ketua KPUD Kerinci, Husni, menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk gugatan jika diajukan ke MK. "Kami telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan transparan dan akuntabel. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia," katanya.

Hasil pemenang Pilkada Kerinci Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih akan diumumkan secara resmi oleh KPUD dalam beberapa hari ke depan. Jika gugatan ke MK tidak diajukan, maka proses pelantikan kepala daerah terpilih akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(*)