M Amin Abdulah di Panggil Banwaslu

M Amin Abdulah di Panggil Banwaslu

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Setelah memanggil Muklis pada beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Tanjab Barat kembali panggil M Amin Abdulah untuk klarifikasi terkait netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu Tanjab Barat, Kamis, (30/01) sekira pukul 09.00 WIB.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tanjab Barat, Mon Rezi mengungkapkan, pemanggilan M Amin Abdulah merupakan hasil temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Pasalnya M Amin Abdulah yang masih berstatus ASN ini disebut-sebut sebagai salah satu bakal calon wakil bupati Tanjab Barat yang bergandengan dengan Mulyani Siregar.

"Dasarnya dari temuan yang merupakan hasil dari pengawasan, bukan laporan," katanya kepada Jambi Independent, Kamis (30/01).

Dia menuturkan, adapun pihak yang diminta klarifikasi kepada Bawaslu Tanjab Barat adalah bagi mereka yang melihat dan mendengar persoalan tersebut.

"Kami akan memanggil tiga orang saksi, termasuk media yang mempublikasikan kegiatan dari Ustad Amin Abdulah, laporan ini juga akan kami teruskan kepada Komisi ASN," imbuhnya.

Untuk materi pemeriksaan M Amin Abdullah, ia menyebutkan bahwa hal tersebut tidak boleh dipublikasikan.

"Mengenai materi pemeriksaan itu merupakan hal yang tidak boleh dipublikasikan," ujar Mon Rezi.

Sementara, Devisi penangan Pelanggan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin kepada Jambi Independent mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan Undang-Undang no 10 tahun 2016, pasal 30, huruf e tentang Pilkada.

"UU itu masih bernama Panwaslu kabupaten atau kota, yang mana menyebutkan bahwa Pawaslu kabupaten atau kota memiliki wewenang untuk meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi wewenang nya kepada instansi yang berwenang," paparnya.

Di jelaskannya, yang dimaksud dengan bukan kewenangan Bawaslu adalah hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Salah satu yang bukan wewenang dari Banwaslu adalah undang-undang ASN dengan turunan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kode etik ASN produk dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang disiplin ASN. Namun kami berwenang untuk untuk meneruskan hal tersebut," terangnya.

Terkait pemanggilan Ustad Amin, lanjut Wein Arifin,  dasarnya memang bukan undang-undang Pilkada, akan tetapi adalah undang-undang ASN.

"Kemudian Perbanwaslu Nomor 6 Tahun 2018, tentang netralitas ASN juga menyampaikan dalam salah satu pasalnya yakni, Bawaslu kabupaten atau kota mempunyai wewenang untuk mengawasi netralitas ASN baik pada masa sebelum kampanye, kampanye dan sesudah kampanye," ucapnya.

Ditambahkannya, Bawaslu hanya berwewenang untuk meneruskan temuan dan laporan, namun tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi.

"Artinya sanksi itu ada pada instansi yang berwenang, kalau ASN berdasarkan komite ASN, sedangkan TNI atau Polri itu ada di Propam," pungkasnya. (wow)