BEKABAR.ID, JAMBI - Pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengingatkan peruntukan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahan Batubara sebesar Rp3,9 Miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus jelas, dalam pemanfaatannya.
"Kalau saya nilai ya CSR, bukan dana pemerintah daerah, melainkan dari perusahan yang dikumpulkan, oleh karena itu pemanfaatan nya harus jelas dalam mengatasi kemacetan di daerah, di jalan lintas, itu, " kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza dan Burhannudin Mahir Usai Rapat Paripuna, Selasa (4/7/2023).
Faizal menyampaikan karena ini merupakan kepentingan Provinsi Jambi, maka pemanfaatan yang paling pas itu seperti apa."Sebenarnya jumlah yang dibutuhkan lebih dari itu. Menurut saya itu masih jumlah yang sangat minim dalam mengatasi masalah itu," tegasnya.
Untuk itu, kata Faizal DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas terkait, tindakan tindakan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dari CSR tersebut. Dan Ia pun tetap mengingatkan agar berhati hati, dalam hal pemanfaatan dana CSR dari perusahan, karena ada undang undang yang sudah mengatur.
"Ingat ya, CSR itu bukan duit pemerintah, duit perusahan dan dikumpulkan, ini pun masih kurang. Makanya kita mendorong apa yang sudah disepakati itu dilaksanakan, artinya pemanfaatan nya kita arahkan paling tidak mengurangi, mengurai kemacetan, angkutan Batubara, dan jalan jalan yang berlobang lobang itu ditutup," jelasnya.
Gubernur Jambi Al Haris juga mengatakan dana CSR Rp3,9 M yang sudah terkumpul dari perusahan Batubara tersebut setidaknya sudah sekitar Rp900 juta yang terealisasi dan selanjutnya akan diperuntukkan ke lebih yang prioritas dalam mengatasi kemacetan, seperti yang saat ini terjadi di Jalan Tempino.
"Sisa nya akan kita duduk kan lagi, dimana yang akan kita lakukan , apakah fokus ke jalan yang dilintasi Batubara itu atau bagaimana. Ini kita lagi mengejar jalan yang tiga hari ini macet, di Mestong, jadi sifatnya bergerak berjalan," singkatnya. (*)