BEKABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci membantah tuduhan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Darmadi-Darifus, yang menyatakan bahwa perolehan suara Paslon Nomor Urut 3, Monadi-Murison, didapat melalui pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Melalui kuasa hukumnya, R. Surya Nuswantoro, KPU menegaskan tidak ada laporan maupun putusan Bawaslu terkait pelanggaran TSM selama Pilkada 2024.
Surya menyoroti lemahnya dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM. Menurutnya, Pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci lokus kejadian, wilayah terdampak, jumlah pemilih, serta intensitas pelanggaran. Ia menyebut bahwa dalil tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PMK 3/2024.
"Pemohon tidak mampu menguraikan unsur pelanggaran TSM yang mencakup wilayah, jumlah pemilih, dan rangkaian perbuatan dalam proses Pilkada Kerinci 2024," ujar Surya. Atas dasar ini, KPU meminta MK menolak permohonan Pemohon dan tetap mengesahkan hasil Pilkada Kerinci 2024.
Pihak Terkait Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang PJ Bupati
Kuasa hukum Paslon Monadi-Murison, Heru Widodo, turut membantah tuduhan bahwa kemenangan kliennya disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang Penjabat (PJ) Bupati Kerinci, Asraf. Heru menegaskan bahwa pelantikan Asraf pada 2023 merupakan kewenangan Gubernur dan tidak berkaitan dengan Pilkada.
"Tuduhan terkait netralitas Asraf dalam Pilkada 2013 tidak relevan karena tidak ada bukti keterkaitan dengan Pilkada 2024," ujar Heru. Ia juga meminta MK menolak permohonan Pemohon dan mengesahkan hasil penghitungan suara KPU.
Bawaslu: Tidak Ada Laporan Pelanggaran TSM
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci yang diwakili Doni Aria Saputra menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan pelanggaran TSM selama penyelenggaraan Pilkada Kerinci 2024.
Dengan keterangan ini, seluruh pihak terkait meminta MK menolak gugatan Pemohon dan tetap menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Kerinci 2024 sebagai sah.
Editor: Sebri Asdian