BEKABAR.ID, JAMBI – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi tengah bersiap menghadapi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional, sebuah program penyeragaman penilaian siswa yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian Pendidikan. Program ini ditujukan untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik secara objektif dan terstandar di seluruh Indonesia.
Mardianis, Kasubag Program dan Evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA merupakan langkah strategis untuk melihat kemampuan riil siswa tanpa intervensi sekolah atau daerah. Menurutnya, TKA adalah instrumen pengukuran nasional yang dirancang menyerupai Computer Assisted Test (CAT) dan seluruh prosesnya dilakukan secara online.
“Siswa dinilai secara nasional. TKA ini mengukur kemampuan akademik siswa di mata pelajaran sekolah, khususnya untuk kelas 6, 9, dan 12. Di Jambi, kami ditunjuk sebagai Wakil Ketua pelaksanaan TKA Nasional, yang akan berlangsung mulai 3 hingga 9 November 2025 untuk seluruh kelas 12 SMA,” jelas Mardianis kepada bekabar.id, Selasa (14/10/25).
TKA, lanjutnya, bukan indikator kelulusan, melainkan instrumen pengukuran kompetensi. Peserta yang mengikuti tes akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian, yang dikategorikan dalam dua level: “Istimewa” dan “Memadai”. Sertifikat tersebut nantinya dapat digunakan sebagai nilai tambah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik di perguruan tinggi maupun sekolah kedinasan.
“Ini semacam jalur khusus. Kalau nilai TKA-nya istimewa, bisa dimanfaatkan untuk masuk ke perguruan tinggi atau lembaga kedinasan yang telah memiliki kerja sama dengan kementerian. Ada MoU yang menjadi dasar pemanfaatannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Data Dinas Pendidikan mencatat, dari total 57.158 pelajar SLTA sederajat di Provinsi Jambi, sebanyak 48.375 siswa telah mendaftar untuk mengikuti TKA. Proses penutupan TKA pada 10 Oktober 2025, sementara saat pendaftaran wajib disertai surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua. Dalam formulir tersebut, siswa diminta memilih mata pelajaran yang akan diujikan.
"TKA terdiri dari dua kategori, yakni mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Untuk kelompok wajib, setiap peserta akan mengikuti ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Sementara itu, kelompok pilihan meliputi mata pelajaran seperti Geografi, Ekonomi, dan sejumlah bidang keilmuan lainnya sesuai jurusan masing-masing," ungkap dia.
Pelaksanaan TKA, lanjut Mardanis, menuntut kesiapan teknis dan administratif dari setiap sekolah. Menurutnua, hanya sekolah yang terakreditasi dan memiliki infrastruktur memadai yang dapat menjadi lokasi pelaksanaan TKA. Meski begitu, Dinas Pendidikan memberi ruang bagi sekolah yang belum memenuhi syarat untuk menumpang di sekolah lain.
“Kalau sekolahnya belum terakreditasi, siswa boleh ikut tes di sekolah terdekat yang memenuhi syarat. Bahkan untuk siswa SMK yang sedang magang di luar daerah, mereka bisa ikut TKA di sekolah lokasi magang,” ujar Mardianis.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga menugaskan tim untuk melakukan pemantauan dan pendampingan selama proses berlangsung. Hal ini dilakukan agar sekolah yang menghadapi kendala teknis, seperti jaringan internet atau perangkat ujian, dapat segera mendapat solusi.
“Kami membantu mendampingi sekolah yang punya kendala teknis atau infrastruktur. Semua nilai nantinya dikelola langsung oleh pusat, jadi daerah hanya memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.
Mardanis bilang, dalam skema nasional, soal TKA untuk jenjang SMA sepenuhnya disusun oleh pusat (100%). Sementara untuk jenjang SMP dan SD, komposisi soal dibagi menjadi 40% dari pusat dan 60% dari daerah, menyesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan kebutuhan lokal.
"Dengan sistem ini, pemerintah berharap hasil TKA bisa menjadi basis pemetaan mutu pendidikan nasional yang lebih objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dan daerah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran," demikian kata Mardan.
Editor: Sebri Asdian