Salus Populi Suprema Lex Esto: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Salus Populi Suprema Lex Esto: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Penulis : 

- Muhammad Amin, S.H., M.H. 

- ?Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jambi

- ?Pengurus Iluni UI Wilayah Jambi

- ?Pengurus Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Jambi

- ?Pengurus MUI Kota Jambi

- ?Pengurus LBH Muhammadiyah Jambi

Dalam kehidupan dunia terdapat berbagai dinamika yang berdasarkan peristiwa yang terjadi diantaranya ada bencana Alam, bencana non-alam dan bencana sosial.

 Dalam peristiwa ini Bencana yg terjadi karena fenomena alam tanpa campur tangan manusia, contohnya ; a. Geologis yg meliputi ; 

• Gempa bumi 

• ?Tsunami

• ?Letusan gunung berapi 

• ?tanah longsor

b. Hidrometeorologis yg meliputi ;

• Banjir

• ?banjir bandang

• ?kekeringan

• ?angin puting beliung 

• ?angin topan / siklon tropis 

• ?gelombang pasang/rob

 Banjir dan longsor di Sumatera (Aceh-Sumut-Sumbar) pada 25-30 November 2025 menjadikan semua pandangan kita terfokus pada Peristiwa Bencana Alam yg terjadi di sebabkan oleh berbagai faktor yang lainnya baik oleh Kelalaian Pemerintah, Pengusaha(perusahaan pengelola Hutan), Masyarakat dan Lahan Hutan yg telah beralih fungsi dari yang semestinya.

 Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dengan berbagai kemampuan telah melakukan ikhtiar untuk membantu masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut.

 Dalam kehidupan bernegara untuk menangani bencana telah di atur dengan regulasinya ;

1. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana 

2. ?Peraturan Pemerintah(PP) No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

3. ?Peraturan Presiden(Prepres) No 17 Tahun 2018(diubah oleh Perpres 29 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu 

4. ?Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(Perka BNPB)

 Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) pada Rabu, 10 Desember 2025 di Aceh,Sumatera Utara dan Sumatera Barat yg menjadi 

Korban ;

• tewas berjumlah 969 Orang

• ?korban hilang 252 Orang

• ?korban luka 5000 Orang

• ?158 ribu rumah yang rusak

• ?800 ribu Orang menjadi Pengungsi 

• ?498 jembatan rusak

• ?1.200 fasilitas Umum rusak

• ?581 fasilitas Pendidikan rusak

• ?219 fasilitas kesehatan rusak

Seharusnya menurut penulis dengan data dan peristiwa yang terjadi, pemerintah juga harus mengutamakan, mengedepankan dan melindungi masyarakat sesuai dengan diatur pada Alinea ke-IV Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ; untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia……dst.

Banyaknya Narasi, pendapat serta kriteria dari Pemerintah untuk penetapan status bencana Alam menjadi Bencana Nasional seakan ada yang di takuti oleh Pemerintah itu sendiri, padahal sudah saatnya Pemerintah mengutamakan Keselamatan Rakyat(Nyawa) dari berbagai Regulasi yang ada. Karena suatu Hukum itu dapat di jalankan harus sesuai azas hukum itu sendiri, diantaranya kita mengenal Asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya “Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi” 

 Asas ini menegaskan bahwa kepentingan umum, keselamatan masyarakat dan kemaslahatan rakyat harus diutamakan. Dalam konteks hukum dan negara, asas ini memberi dasar bahwa ;

1. Pemerintah boleh mengambil kebijakan luar biasa(Extraordinary measures)

2. ?Demi menjaga ketertiban, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan dan sikap Pemerintah sangat menentukan bagaimana bencana alam ini diatasi agar mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat dapat terselamatkan jiwa raga dan harta bendanya.

 Banjir dengan curah hujan sangat deras terus menerus terjadi menyebabkan peristiwa sangat mencekam dengan terputusnya berbagai akses dan membuat masyarakat semakin ketakutan dengan melihat di depan mata rumah hanyut, tumpukan mayat, ribuan hewan ternak mati, berbagai kendaraan di bawak arus, dan keluarga yang tidak diketahui keberadaannya.

 Belum lagi Mata masyarakat menyaksikan Ribuan Pohon Gelondongan yang berdatangan dari mana saja juga ikut dalam derasnya air sungai.

 Pada dimensi lain banyak pihak yg mengomentari peristiwa tersebut antara Bencana Alam, keserakahan manusia dan kelalaian Pemerintah.

 Namun bagi penulis sebagai anak Bangsa yang sangat mencintai Republik Indonesia mari kita semua dengan Objektif melihat peristiwa tersebut mengedepankan dengan Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara ;

1. Memberikan Kontribusi yang Kongret(nyata)

2. ?Mendo’akan Saudara-saudara kita agar sabar/ikhlas dan Ridho menerima peristiwa tersebut 

3. ?Semoga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan paling tepat baik Penetapan Status Bencana Nasional maupun tindakan masif dan Kongret lainnya

4. ?Pemerintah pusat (kementerian kehutanan) harus Mengevaluasi Total semua izin Pengelolaan Hutan di Sumatera secara khusus tanpa terkecuali mencabut izin dan Menghukum Perusahaan yang menjadi gundulnya hutan

Pada Hakekat dalil kehidupan penulis teringat akan surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya ; 

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”

Semoga Peristiwa bencana alam ini segera berlalu dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan seperti biasanya bersahabat dengan Alam dan mengikuti ulil amri yang taat dengan konstitusi Negara.