Duh, ASN Kerinci Diduga Ikut Gagas Kampanye Darmadi - Darifus

Duh, ASN Kerinci Diduga Ikut Gagas Kampanye Darmadi - Darifus

BEKABAR.ID, KERINCI - Heboh!! Ternyata beberapa oknum Pejabat Dinas Aparatur Sipil Negara Pemkab Kerinci secara terang-terangan nekad melanggar UU tentang larangan ASN berpolitik Praktis.

Hal ini terungkap disebuah postingan Group Facebook "Go BUPATI Kerinci 2024, terkuak sebagai dalang pendanaan acara pengukuhan Tim Pemenangan Paslon Darmadi -Darifus Nomor 1.

Informasi diterima, acara berlangsung di Lapangan Bola Siulak Panjang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci sekitar pukul 14:00 WIB, besok Minggu (3/11/1/2024).

Berhasil dikutip, Sabtu (2/11/2024) pukul 17:00 WIB yang dikirim kan beberapa via WhatsApp, sebuah screenshot caption di teruskan ke Group Facebook Go BUPATI Kerinci 2025 oleh pemilik akun "Hainal Arifin".

"Alhamdulillah... Berkat koordinasi dan saling memberikan bantuan serta masukan dalam waktu 3 jam mencari dana... agenda besar Pengukuhan Tim Zona Siulak II wilayah kerja Desa Dusun Dalam sd Desa Koto Rendah berjalan dgn baik.

Untuk Pendanaan sudah terakomodir Terimakasih byk kepada Rekan2 Kadis, Sekretaris, Kabid, Kasi, Kapus dan Kepsek yang sudah berkontribusi semua."

"Sehingga kebutuhan financial d acara nanti insyaallah sdh sebagian besar untuk agenda pokok sudah terpenuhi.

"Mari kita kerahkan Masa hari pada minggu tgl 03 November 2024 di LAPANGAN SIULAK PANJANG KEC SIULAK... JAM 14.00 WIB sd Selesai...Gemparkan Melebihi Kec GNK," ujar caption yang di duga ditulis langsung oleh Jondri Ali saat ini menjabat Sekwan DPRD Kerinci.

"Ini harus Dilaporkan ke Banwaslu, seorang Pejabat ASN dengan beraninya menggunakan kantor milik daerah untuk sarana politik. Jondri Ali Cs ini terlihat jelas dalam status Facebook sebagai dalang pendanaan Paslon Darmadi - Darifus nomor 1 Pilkada Kerinci yang bisa terancam pidana karena berpolitik praktis."

"Bukti pelanggaran Pejabat ASN ini, Jondri Ali ( Sekwan DPRD Kerinci), Julis Kepala Puskesmas Simpang Tutup, dan Romi Kasi Pemdes, ketiganya harus segera diproses secara hukum Pidana Pilkada,"ujar beberapa sumber.(*)