Suami dan Istri Bapaslon Tak di Izinkan Masuk Saat Mendaftar

Suami dan Istri Bapaslon Tak di Izinkan Masuk Saat Mendaftar

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) peserta Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjab Barat pada tanggal 4-6 September mendatang. Ada sejumlah peraturan yang harus ditaati para pasangan calon dan para pendukung bakal calon.

Devisi Hukum & Pengawasan M Rum mengatakan, adapun tahapan yang telah dilaksanakan salah satunya yakni seperti pensterilan dengan pemyeprotan disinfeksitan di lokasi area perkantoran KPU.

“Alhamdulillah semua persiapan sudah mencapai 95 persen, ya bisa dibilang hampir rampung,” kata M Rum, Komisioner KPU Tanjab Barat M Rum saat di Temui di ruangannya, Kamis (03/09/20).

Karena masih di masa pandemi Covid-19, maka para pendaftar harus mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi jumlah pengantar dalam rombongan pendaftar.

"Pendaftaran nanti cukup dihadiri bapaslon, ketua serta sekretaris dari partai politik (parpol) pengusung. Selain itu tidak di izinkan masuk, termasuk suami ataupun istri Bapaslon," ujar dia.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjab Barat, M Taufik menyampaikan, para bapaslon wajib datang dan menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Tanjab Barat sesuai jadwal yang diberikan. "Waktu penyerahan pun juga dibatasi nantinya," ujarnya, Senin (31/8/2020) lalu.

Para bakal pasangan calon diberi kesempatan menyerahkan berkas mereka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Sementara di hari terakhir pendaftaran, waktunya diperpanjang hingga tengah malam atau 24.00 WIB. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan jika belum ada pendaftar," terang dia.

Pantauan dilokasi kantor KPUD terlihat panitia pelaksana KPUD tengah sibuk melakukan sejumlah persiapan, terlihat berapa tenda telah dipasang, seperti tenda paslon, pengamanan dan posko kesehatan serta posko tempat awak media melakukan peliputan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. 

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. 

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (seb)