Ingatkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Segera Mengurus Surat Pengunduran Diri

Ingatkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Segera Mengurus Surat Pengunduran Diri

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat ingatkan para Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat yang berasal dari ASN maupun DPRD untuk  menyelesaikan persoalan surat pengunduran diri.

"Sesuai peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, anggota TNI, Polri, PNS/ASN yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri," kata Divisi Teknis Peyelenggaraan Taufik saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (08/09/20).

Taufik mengatakan, calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.

"Ya, sesuai yang tertuang dalam aturan, mereka wajib melampirkan  surat pengundurkan diri dan sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan dengan menyerahkan ke KPU," jelas dia.

Jika 30 hari menjelang pencoblosan, lanjutnya, mereka juga belum menyerahkan berkas tersebut, maka KPU akan mendatangi instansi terkait untuk menanyakan proses pengunduran diri calon yang di maksud.

"Kalau tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret," terang Taufik.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada ASN, DPRD yang maju di Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan segala sesuatunya.

"Jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkan dirinya sendiri," tandasnya. (seb)