BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Para ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat belum
terima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari
dan Februari.
Sekda Tanjabbarat Agus Sanusi mengatakan Belum cairnya TPP
ini karena adanya perubahan sistem.
Kondisi tersebut dikatakan Sekda tidak hanya terjadi di Tanjabbarat
namun juga di kabupaten/kota lainya.
"TPP ini sebenarnya tidak ada masalah, cuma persoalanya
ada sedikit perubahan regulasi. Bahwa sekarang tidak bisa lagi mengajukan
secara manual. Sekarang sudah harus menggunakan sistem aplikasi Sistem Monitoring
Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) sebagai alat bantu dalam mentapkan nilai
besaran dasar TPP, Untuk bisa mencairkan TPP harus mendapat rekomendasi dari
Kemendagri," ungkapnya, Senin (28/3/2022)
Mekanisme pencairan prosesnya yakni pemerintah daerah lewat
Bagian Organisasi mengisi data pada aplikasi SIMONA, Data tersebut meliputi
usulan persetujuan TPP.
"Pemda melakukan input penjabaran TPP di aplikasi
SIMONA. Selanjutnya Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi
terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya," sebutnya.
Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan kepada Pemda terkait
hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIPD.
Tidak sampai disitu, dari Kemendagri mengajukan ke
Kementerian Keuangan untuk bisa mendapat rekomendasi. Bila sudah ada
rekomendasi dari Kementerian Keuangan, baru Kemendagri menyerahkan rekomendasi
dan dapat dilakukan proses pencairan TPP.
"Dari usulan yang diajukan dicek beban kerja pegawai
termasuk kemampuan daerah untuk memberikan TPP,” ungkapnya.
Lanjut Sekda, saat ini pengajuan rekomendasi sudah di
Kementerian Keuangan.
"Mudah-mudahan segera bisa cair. Kami harap para pegawai
untuk bersabar. Terkait TPP ini kami sudah berproses," sambungnya.
”Rekomendasi ini berlaku untuk satu tahun anggaran, memang
diawal proses agak lama, namun bulan berikutnya bisa langsung dilakukan
pencairan,” jelasnya.