Pansus III DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Sumsel

Pansus III DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Sumsel

BEKABAR.ID, JAMBI - Rombongan Pansus lll DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi  banding ke Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan terkait peraturan-peraturan tingkat daerah, potensi permasalahan dan isu-isu strategi pada Senin, 22 Agustus 2022.

Rombongan pansus yang dipimpin oleh Bustami Yahya selaku sekretaris mengatakan, Pansus ini fokus pada ranperda kerja sama  dan Ekonomi hijau.

"Kita memilih  studi banding ini ke Sumsel karena telah ada perdanya  sejak tahun 2011 sedangkan Provinsi lain belum ada," katanya pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Disamping itu juga Provinsi Jambi dalam penanganan  BOT juga banyak kendala dan masalah, namun  dalam pengayaan Perda ini akan mengadopsi juga perda dari sumsel.

"Dalam pembahasan ini kita melihat  sumsel yang paling sukses dalam penanganan  kerja sama dengan pihak lll dengan memanfaatkan  aset-aset pemprov yang di BOTkan ke Investor, cuma pasar Cinde aja yang belum selesai, mereka telah banyak melakukan terobosan," tambahnya.

Terkait kerja sama biro hukum, Bustami mengatakan
Sumsel sudah  punya perda seperti proyek yg sangat berpengaruh antaranya, Palembang Indah, Hotel Arya Duta,Palemvlbang Square, Rumah sakit Siloam,  kerja sama tersebut sangat memberi dampak positif bagi Daerah.

"Peluang kita  untuk mencari  PAD sedikit sekali, memang dibutuhkan strategi-strategi  jitu dari Pemda kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya daerah, itu perlu kepiawaian seorang pemimpin untuk menambah PAD Daerah," tegasnya.

Hasil kesepakatan kunjungan ini berjalan dangan baik dan lancar. Kerja sama dengan pihak ketiga  Pemda tIdak sedikit pun mengeluarkan biaya  bahkan mendapatkan kontribusi 10 persen per tahun
selain itu juga biro hukum mengatakan, memilih BOT karna multiplayernya sangat besar  sehingga dapat nemberikan  kontribusi dan lapangan pekerjaan imbuhnya.

"Untuk terobosan itu juga  timbul masalah  jika tidak selesai seperti Pasar Cinde kita menyikapi dengan cara  tidak selesainya proyek tersebut  karna pihak ketiga kehabisan dana maka dari pihak pemda membatalkannya karna tidak sesuai perjanjian," tutupnya.(*)