BEKABAR.ID, JAMBI - 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima
kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Selasa siang (4/6) di
Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi
Jambi menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.
Adapun fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah,
Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki Peraturan-Peraturan Daerah yang
menjadi problem nasional.
Beberapa Perda yang telah di bentuk dan disahkan oleh DPRD
Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pera nomor 9 tahun 2022 tentang
Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Kita ada Perda Pancasila dan alhamdulilah turunannya kita
sosialisasikan kaitan perda pancasila, dan perda ini terbentuk agar ideologi
bangsa kita terjaga di tengah ideologi
transnasional,”ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan Perda Ponpes dikatakan oleh Edi
Purwanto, bahwa perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi
anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren. Ini melihat selama ini belum
ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok
pesantren.
“Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga
memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran
bisa masuk ke sana. Pemerintah pada saat itu menganggarkan Rp250 ribu, kemudian
kita tambah dan menjadi Rp350 ribu,”ungkapnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi
Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan,
diantaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Kita DPRD Provinsi Jambi bentuk pansus konflik lahan dan ini
pertama di Indonesia dan kemudian kita dapat penghargaan dari Kementerian ATR
BPN karena kita berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan
perusahaan yang puluhan tahun berkonflik.,”tambahnya.
Disela-sela kuliah umum ini, beberapa mahasiswa berkesempatan
melakukan tanya jawab dan diskusi terkait dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, Edi Purwanto berpesan agar mahasiswa terus belajar dan
perbanyak diskusi sebagai landasan untuk bertukar pikiran.
Sementara itu, satu diantara mahasiswa yang ikut dalam kuliah
umum ini, M Afrizal merasa mendapat kesempatan yang langkah karena bisa
diberikan pengetahuan tentang fungsi DPRD langsung dari Ketua DPRD Provinsi
Jambi.
“Saya sangat senang karena alhamdulillah mendapat kesempatan
kuliah umum langsung dari ahlinya yaitu ketua dprd jambi, tadi juga ada sesi
tanya jawab yang langsung juga dibahas sama pak Edi Purwanto,”pungkasnya. (*)