Ivan Wirata Dukung Pengusulan Pergub untuk Atur Aktivitas Angkutan Batubara Jalur Sungai

Ivan Wirata Dukung Pengusulan Pergub untuk Atur Aktivitas Angkutan Batubara Jalur Sungai

BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memberikan tanggapan positif terhadap usulan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diajukan oleh Dinas Perhubungan untuk mengatur aktivitas angkutan batubara jalur sungai. Menurut Ivan, usulan ini telah lama disampaikan oleh Komisi III kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebagai langkah awal pembuatan Pergub.

"Kami mendukung, jika memang itu yang paling efektif untuk angkutan batubara jalur sungai, ya segera," ujar Ivan saat dihubungi pada Selasa (2/7/2024).

Ivan menjelaskan bahwa Pergub ini akan berfungsi sebagai payung hukum sementara dalam operasi sungai dan juga akan mempermudah proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di masa mendatang. Selain itu, Ivan menyatakan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp 3,2 miliar untuk operasional angkutan batubara jalur sungai adalah sesuatu yang bisa disetujui selagi itu untuk kebaikan daerah.

"Pada prinsipnya, DPRD akan membahasnya di APBD perubahan jika memang itu kebutuhan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan mengusulkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penertiban Angkutan Batubara Jalur Sungai, sebagai langkah awal sebelum pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, SPD, dan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo, mengatakan bahwa penertiban jalur sungai saat ini masih belum memiliki anggaran. Usulan anggaran yang diajukan sekitar Rp 3,2 miliar, meskipun masih dalam tahap pengkajian dan bisa berubah.

"Nanti kita akan memasang CCTV, lampu penerangan jembatan, dan rambu-rambu, dengan anggaran yang diajukan baik menggunakan APBD maupun APBN," jelas Bambang saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Bambang menambahkan bahwa pengajuan Pergub telah diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jambi untuk dikaji sebelum diberikan kepada Gubernur Jambi. Setelah itu, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut melalui Perda yang mengatur secara lebih luas.

Adapun poin-poin utama dari Pergub yang diusulkan meliputi kewajiban pemerintah dan pengguna jalur sungai, kewajiban menggunakan asis, tata cara berlalulintas di sungai, dan pengawasan. "Dalam pengawasan nanti, kita akan membentuk tim terpadu," lanjutnya.

Pergub ini juga diharapkan dapat mengatasi dampak serius yang terjadi pada bangunan daerah di sepanjang Sungai Batanghari, meskipun perusahaan sudah memiliki data ketinggian air sungai saat pasang surut. "Untuk jangka pendek, kita setidaknya sudah memiliki payung hukum," pungkas Bambang. (seb)