BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna keempat dalam agenda Penyampaian
Laporan Panitia Khusus DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Berita
Acara dan Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap pembahasan raperda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Selasa( 14/05/24).
Rapat Paripurna keempat ini dipimpin langsung oleh Wakil
ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH, MH, didampingi Ketua DPRD Tanjabbar H.
Abdullah, SE Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH dan Bupati Tanjung
Jabung Barat Drs. h. Anwar Sadat.,M.Ag.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH, MH menyampaikan paripurna
keempat dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah
dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan berita acara persetujuan bersama
rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten
Tanjung Jabung Barat serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar
propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun
2025-2045.
“Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar, terhadap
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung
Barat dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung,”
Ujarnya.
Jahfar menyebutkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei
Tahun 2024.
“Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sesuai dengan
Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan
Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat,” Katanya.
Ahmad Jahfar mengatakan berdasarkan Surat Bupati Tanjung
Jabung Barat Nomor 100.3/693/Hkm/2024,, tanggal 22 April 2024 perihal
Penyampaian usulan Ranperda di Luar Propemperda dan Laporan Hasil Rapat
Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/17/Bapemperda/2024
tanggal 13 April 2024.
“Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang berbunyi “bahwa dalam keadaan
tertentu, DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota)
dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan mengatasi
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan
Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus
menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada
pemerintahan,” Ungkapnya. (*)