Kembali Dilantik, Jabatan Pj Sekda Kerinci Asraf Diperpanjang

Kembali Dilantik, Jabatan Pj Sekda Kerinci Asraf Diperpanjang

BEKABAR.ID, KERINCI – Akibat Pandemi Covid-19, Pelaksanaan Seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, sempat ditunda untuk beberapa kali.

Sehingga, jabatan Penjabat Sekda Kerinci, Asraf, diperpanjang. Perpanjangan tersebut ditandai dengan dilakukan pelantikan oleh Bupati Kerinci Adirozal, yang diwakili Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher, dirumah Dinas pada Jum’at (02/10).

Untuk diketahui, perpanjangan Pj Sekda tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 387/KEP.GUB/BKD – 3.21 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci a.n. Asraf, S.Pt., M.Si N1P.19661120 199403 1 006 telah terlampaui 3 (tiga) bulan dan sampai saat ini Sekretaris Daerah defenitif belum ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa “Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota defenitif.

Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan. (*)