DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengar Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda Inisiatif

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengar Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda Inisiatif

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - DPRD Tanjab Barat gelar Rapat Paripurna Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (21/8/23).

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua H. M. Sjafril Simamora serta turut dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepada OPD, Para Kabag di lingkup sekretariat Daerah dan insan pers.

Sebelum penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, telah disampaikan pula pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap dua Ranperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diantaranya fraksi Gerindra, fraksi Nasdem berkarya, fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, fraksi PKB, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PDI-P. Secara umum fraksi tersebut menyetujui untuk dapat dibahas ditahap selanjutnya.

Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan pendapat Bupati terhadap dua Ranperda yakni, Ranperda Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah.

Terkait Ranperda Pemerintah Desa, Bupati berharap Ranperda tentang Pemerintahan Desa menjadi terobosan dan sebagai solusi yang baik bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di Desa.

"Sebagai catatan dan masukan dalam penyusunan Ranperda ini, ada beberapa materi yang diatur dalam Ranperda ini secara ketentuan peraturan perundang - undangan tidak perlu diatur dengan peraturan daerah melainkan didelegasikan kedalam Peraturan Bupati," pungkas wabup. (*)