BEKABAR.ID, JAMBI - Rombongan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
melakukan studi banding ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendalami terhadap penyusunan Pokok-pokok
Pikiran (Pokir) DPRD.
Hadir dalam studi banding ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Pinto Jayanegara sebagai Ketua Rombongan, Wakil Ketua DPRD Burhanuddin Mahir,
serta anggota dewan Fauzi Ansori, Yuli Yuliarti, Samsul Riduan, Abun Yani,
Rusli Kamal Siregar, Sri Herlita, serta pendamping dari Sekretariat DPRD
Provinsi Jambi.
Kunjungan ini laksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Maret
2024 dan di disambut langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan
Bapak Drs. Ilyas dan Ibu Lindiya Apsari, S.E, MP bagian Fungsional Perencanaan
Ahli Muda pada Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini
dimaksudkan untuk mengetahui substansi/materi Pokir sesesuai amanat peraturan
perundang-undangan, juga penyelarasannya dengan dokumen perencanaan pembangunan
pemerintah daerah yaitu RPJPD, RPJMD dan Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi
Jambi antara lain peningkatan produktivitas daerah, pembangunan Infrastruktur
daerah, pembangunan SDM, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Disamping
itu juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai materi Pokok-pokok Pikiran,
tahapan dan mekanisme pembahasan, penyampaian Pokir kepada gubernur serta
realisasi Pokok-pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Hasil yang kita
dapatkan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan ini bisa menjadi salah satu
sumber masukan bagi DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun Pokok-pokok
Pikiran DPRD Provinsi Jambi untuk RKPD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan
Selatan memaparkan mekanisme pembahasan Pokir bersama DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan, program prioritas pembangunan provinsi Kalimantan Selatan, postur APBD
Provinsi Kalimantan Selatan dan proses input Pokir DPRD ke dalam sistem
berbasis elektronik yang merupakan bagian dari sistem e-planing perencanaan
pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Pokir DPRD berbasis elektronik ini, selain
menjamin efektifitas sekaligus taat asas transaparansi, juga memudahkan proses
verifikasi oleh TAPD bersama OPD teknis untuk menyelaraskannya sesuai urusan
kewenangan pemerintah provinsi sekaligus program prioritas pembangunan daerah
Provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi berdasarkan
hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan
kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian
sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(*)