BEKABAR.ID, JAMBI - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri acara Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta pada Rabu (21/9/22)
Dalam sambutannya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menghimbau agar
seluruh Bupati dapat menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah terkait
penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Abdullah Azwar Anas juga meminta
dengan tegas kepada para Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk
melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Memurutnya, SPTJM tersebut merupakan
bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati bahwa
data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Dijelaskannya
bahwa Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi
tenaga non-ASN, sehingga Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan
pengawasan dalam proses pendataan.
“Pemerintah memprioritaskan
pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi
tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujarnya
Abdullah Azwar Anas, sebut bahwa
dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN, selain merangkul APKASI, APPSI,
dan APEKSI, MENPANRB juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan
pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
“Akan ada audit data untuk
memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,”
jelasnya.
Anas juga sebut bahwa berdasarkan
hasil pendataan yang dilakukan Instansi Pusat dan Daerah, diketahui adanya
indikasi bahwa data yang di input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri
PANRB yang berlaku.
"Oleh karenanya setelah proses
pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara
transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang
terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan
permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya
salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan
distribusinya.
“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja
satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi
kosong,” jelasnya. Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB
bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci
ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Ketua Umum APKASI, Sutan Riska
Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung
setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta
menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.
"Permasalahannya ialah
banyaknya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat
menjadi ASN, dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian
PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk
menyelesaikannya," ungkapnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut,
juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia. (seb)