Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

Oleh:

Syarwedi, SH

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD terus bergulir di ruang publik. wacana ini terus di dengungkan oleh beberapa elite partai politik yang menghendaki pesta demokrasi lima tahunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih oleh DPRD dan bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Beberapa elite partai politik yang mendukung pilkada oleh DPRD ini berpandangan bahwa mahalnya biaya Pilkada langsung membuat mereka meyakini bahwa sistem Pilkada oleh DPRD ini bisa memangkas biaya yang mahal tersebut.

Pernyataan biaya pilkada langsung mahal adalah pernyataan yang tidak bisa di terima begitu saja, ia perlu kajian mendalam tentang proses pilkada langsung. ketika ada sebuah sistem yang membuat pilkada langsung itu mahal, maka sistem itu yang harus dievaluasi, bukan hak rakyat untuk memilih yang dikebiri.

Hari ini kita juga di suguhkan bahwa gagasan pilkada agar di pilih oleh DPRD bertumpu pada satu kaidah, yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

Yaitu pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".

Frasa pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 membuat para elite partai politik yang menghendaki pilkada oleh DPRD berpendapat bahwa tidak ada larangan dalam konstitusi agar mengubah sistem pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD.

Namun, dalam doktrin ilmu hukum tata negara modern, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai bangunan nilai yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara. (Firdaus Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Didalam pasal 28 D (ayat 3) Undang-Undang dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa "setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".dengan demikian undang-undang memberikan ruang dan jaminan untuk setiap warga negara ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.

Selain itu, pasal 43 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia, menyatakan "bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilahan umum". dalam perspektif Undang-Undang ini bahwa hak pilih termasuk dalam hak sipil dan politik yang bersifat fundamental.hak ini melekat pada setiap warga negara yang memenuhi syarat hukum. dan negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak pilih warga negara, yang merupakan wujud dari tanggung jawab konstitusional.

Ketika hak rakyat untuk memilih kepada daerah di cabut, yang hilang bukan hanya hak suara pada sistem elektoral, tetapi hak konstitusional rakyat untuk memilih yang di jamin oleh Undang-Undang juga dihilangkan.

Dengan dihilangkannya hak pilih rakyat yang telah dijamin oleh Undang-Undang, rasa kepemilikan rakyat terhadap pemerintahan juga akan hilang. rakyat yang semulanya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan pemberi mandat kekuasan kepada kepala daerah, kini hak itu hilang, dan beralih kepada lembaga Legislatif, yaitu DPRD.

Demokrasi bukan hanya bicara hasil dari sebuah sistem, tetapi bagaimana sebuah lembaga negara bisa menjaga hak- hak kedaulatan rakyat. ketika hak rakyat untuk memilih kepala daerah dihilangkan, maka alarm demokrasi harus segera dibunyikan.

Demokrasi 

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" (government of the people, by the people, for the people). 

Dalam pengertian demokrasi yang dikatakan lincoln, bahwa kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, rakyatlah yang menentukan arah pembangunan dan rakyat lah yang berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, dan pemerintah dalam membuat kebijakan harus untuk kepentingan rakyat.

Jika pemilihan kepala daerah di lakukan oleh DPRD dan bukan dipilih langsung oleh rakyat maka "Demokrasi" bukan hanya kehilangan maknanya, tetapi ruhnya.

Didalam proses pilkada langsung, rakyatlah yang menentukan siapa yang akan memimpin mereka di lima tahun yang akan datang. hal inilah membuat iklim demokrasi di daerah menjadi lebih transparan dan terhindar dari kepentingan berbagai elite politik di daerah.

Ketika rakyat tidak lagi dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, maka akan banyak kebijakan menyimpang yang lahir dari dinding-dinding gelap kekuasan.

Dengan demikian, mengubah sistem pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD membuat rakyat kehilangan hak kontrolnya terhadap pemerintahan di daerah. bagaimana tidak, rakyat yang semulanya sebagai pemberi mandat kekuasan kepada kepala daerah, kini hanya bisa melihat kewenangan tersebut beralih kepada DPRD, hal ini yang membuat rasa kepemilikan rakyat terhadap pemerintahan daerah lambat laun akan hilang, dan hilang pula partisipasi dan pengawasannya.

DPRD yang seharusnya diharapkan dapat menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah, kini justru menjadi lembaga yang melahirkan kekuasaan yang diawasinya.

Kondisi seperti ini justru akan melemahkan sistem check and balances. DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, yang digunakan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah, justru melahirkan kekuasaan yang syarat akan kepentingan kelompok dan individu tertentu.

Hal ini yang seharusnya menjadi alarm (pengingat) bagi demokrasi di tingkat daerah. ketika pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, maka kedaulatan rakyat akan hilang. rakyat tidak lagi memilih pemimpin mereka secara langsung, tetapi hanya di wakili oleh lembaga yang dalam praktiknya sering kali berjarak dengan aspirasi masyarakat.

Politik Gagasan

Politik adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan kekuasaan, pembuatan kebijakan, dan pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu kelompok, masyarakat, atau negara.

Kata "politik" berasal dari bahasa Yunani "polis" (kota) dan "politikos" (hal-hal yang berkaitan dengan warga negara).

Menurut Pandangan Aristoteles politik adalah ilmu praktis tertinggi untuk mempelajari cara manusia hidup bersama dalam komunitas, yang berguna untuk mencapai kehidupan yang baik bagi warga, melalui pengembangan kebajikan dan konstitusi yang seimbang. 

Sementara itu politik gagasan adalah pendekatan politik yang berfokus pada adu ide, visi, dan program nyata untuk kemajuan masyarakat, dan dengan tujuan mengedukasi pemilih agar memilih berdasarkan substansi, bukan karna suku, agama, dan ras atau iming-iming uang, serta mengawasi kekuasaan untuk kepentingan bersama.

Ketika perhelatan pilkada langsung tahun 2024, kita bisa melihat setiap calon gubernur, bupati/walikota di setiap daerah di indonesia saling mengkampanyekan ide, gagasan, visi/misi serta program kerja mereka kepada masyarakat.

Spanduk dan baliho yang berisi Visi/misi setiap calon kepala daerah juga disebarkan oleh masing-masing tim sukses untuk menarik simpati masyarakat.ada juga yang memasang iklan pencalonan di berbagai media sosial, seperti di TV, Facebook, Instagram, dan Tik Tok dan tentunya sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh undang-undang. hal inilah yang membuat pesta demokrasi lima tahunan di daerah menjadi meriah dan tentunya antusiasme masyarakat untuk mengenal calon pemimpin mereka lebih tinggi.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menyiapkan serangkaian debat publik untuk calon kepala daerah. debat publik ini bertujuan untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat dan juga memberikan informasi tentang rekam jejak, dan visi/misi calon kepala daerah yang nantinya mereka pilih.

Di dalam debat publik ini pula kualitas dan integritas calon kepala daerah di uji.setiap calon kepala daerah harus saling menyampaikan ide, gagasan, visi/misi mereka tentang program pembangunan daerah dan program kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat yang belum mengetahui tentang calon kepala daerah, bisa melihat dari proses kampanye dan debat publik yang telah diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota.

Dari serangkaian proses pilkada langsung diatas, kita bisa melihat adanya interaksi langsung dan tidak langsung antara masyarakat dengan calon kepala daerah. hal inilah yang akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat luas. masyarakat bisa melihat rekam jejak, ide, gagasan dari setiap pemimpin mereka.

Calon kepala daerah juga akan turun langsung ke masyarakat dalam menyampaikan ide, gagasan, dan visi misi. ia akan menawarkan gagasan tentang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sistem Pilkada langsung memang banyak kekurangan yang harus diperbaiki, tapi tidak dengan cara menghilangkan hak rakyat untuk memilih. dengan adanya pilkada langsung akan memberikan ruang partisipasi politik yang sangat nyata bagi setiap warga negara.

Pilkada langsung juga memberikan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin mereka di daerah. rakyat jugalah yang menentukan arah dan kepemimpinan di daerah. dengan demikian rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam proses demokrasi.

Hal ini tidak akan pernah kita lihat, jika sistem Pilkada dipilih langsung oleh DPRD. rakyat tidak bisa mengenali lebih dalam calon pemimpin mereka. rakyat juga tidak ada ruang berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung.karna semuanya sudah diatur oleh lembaga legislatif yaitu DPRD.

Rakyat juga tidak akan tahu rekam jejak, visi/misi, dan program dari calon pemimpin mereka, karna semuanya sudah diatur dan dikompromikan oleh beberapa elite DPRD yang sarat akan kepentingan politik. hal ini yang membuat "Pasar Gelap" di dalam demokrasi semakin "Menyala" karna tidak adanya transparansi yang di sampaikan kepada publik.

Proses inilah yang membuat kita khawatir. bagaimana mungkin kepala daerah yang sejatinya merupakan pemimpin paling dekat dengan kehidupan masyarakat di daerah, kini justru dipilih oleh lembaga yang kebijakannya kerap berjarak dengan aspirasi publik.

Indonesia merupakan negara hukum demokratis sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. menghilangkan hak pilih rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Prof.Mahfud MD, hukum dan demokrasi di Indonesia harus saling terkait erat dan harus seimbang. karna demokrasi tanpa hukum akan liar dan anarkis, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan sewenang-wenang.

Sudah saatnya para elite politik kita melakukan muhasabah diri. jangan karna kepentingan kelompok dan pribadi, membuat hak pilih rakyat dikebiri dan mengabaikan amanat konstitusi.