Perbudakan Modern Berbasis Ketenagakerjaan pada Perempuan

Perbudakan Modern Berbasis Ketenagakerjaan pada Perempuan

Pada artikel ini membahas mengenai perbudakan modern berbasis ketenagakerjaan, jadi definisi dari perbudakan modern adalah kondisi di mana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya, sehingga kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan.orang bisa dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.

 Jadi, pembahasan kali ini terkait perbudakan ketenagakerjaan pada pekerja misalnya asisten rumah tangga yang terkadang jam kerjanya melampaui atau lebih dari jam kerja yang ditentukan.

Menurut UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, yakni: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Jadi dari penjelasan undang undang terkait peraturan jam kerja maka kerap kali tidak sesuai di lapangan atau di realita nya, ada beberapa bahkan banyak dari pekerjaan asisten rumah tangga yang dituntut untuk bekerja lebih dari 7 jam per hari nya.

Pekerja asisten rumah tangga dituntut untuk memulai pekerjaan dari pagi sampai sore menjelang malam, atau bahkan pekerjaannya dianggap selesai kalau pekerjaan di rumah tersebut sudah selesai yang bisa saja sampai lewat sore hari, jadi sudah membuktikan bahwa adanya ketidakadilan jam kerja pada pekerja domestik atau rumah tangga yang dilakukan ART.

Kalau dihitung jam kerja masuk pagi jam 08.00 sampai sore jam 18.00 sudah sekitar 10 jam, tentu jam kerja tersebut tidak sesuai dengan ketetapan dan perturan undang undang. Para pekerja juga pasti menginginkan pekerjaan yang sesuai dengan ketetapan tetapi mereka hanya pasrah karena bisa saja mereka sangat membutuhkan pekerjaan tersebut atau pekerjaan itu hanya satu satu nya yang bisa mereka dapatkan.

Selain pekerja asisten rumah tangga ada lagi pekerja karyawan yang pada saat waktu kerja lembur nya tidak sesuai dengan undang undang no 13 tahun 2003 pasal 78 yang berbunyi Pasal 78 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari.

Dari keterangan undang undang tersebut waktu lembur pekerja dalam satu hari paling banyak tiga jam sementara beberapa karyawan diminta lebih dari tiga jam atau bahkan pekerjaan nya harus disiapkan hari itu juga untuk kepentingan esok hari dan bisa saja tanpa persetujuan dari pekerja tersebut untuk melakukan lembur.

Lebih diharapkan lagi agar pekerja mendapat keadilan dalam waktu kerja mereka agar mereka tidak merasa dibedakan dan didiskriminasi.


Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/464938/apa-itu-perbudakan-modern , UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, dengan undang undang no 13 tahun 2003 pasal 78 ayat 1 sampai 3