Oleh :
Wulan Oktofiyanti
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi (2018)
Covid 19 tak kunjung usai, pengadaan Bansos justru masuk kantong mensos, alangkah tidak etis nya dana yang seharusnya dimanfaatkan guna penanganan covid 19 dari KementeQrian Sosial Republik Indonesia tahun 2020 Justru diselewengkan untuk kepentingan oknum Kementerian. Sudah 2 menteri terjaring OTT, drama atau memang sebuah kesalahan jawabannya setelah dibacakan putusan sidang.
Kasus ini berawal dari penangkapan pejabat Kemensos KPK melakukan OTT dan berhasil menangkap salah satu pejabat eselon III di lingkungan
Kemensos RI pada Sabtu 5 Desember 2020, usai anak buahnya di OOT, Mensos Juliari tak banyak bereaksi. Iya mengaku menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, korupsi yang dilakukan oleh pejabat Kemensos terkait dengan hadiah dari vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Setelah penyidikan berlangsung selama sehari penuh akhirnya KPK menetapkan lima tersangka termasuk mensos juliari.
Juliari menjadi penerima suap bersama Matheus Joko Santoso dan Adi wahyono, dengan tersangka pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.Total uang yang diterima oleh mensos beserta anak buahnya diduga mencapai 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako selama pandemi covid 19 periode pertama diterima V sebesar 12 miliar. Mensos Juliari diduga mendapatkan sekitar 8,2 miliar dari uang tersebut.
Kemudian pada periode kedua diterima fee sebesar 8,8 miliar. Pengadaan paket sembako di Kemensos RI sendiri memiliki anggaran sekitar Rp 5,9 Triliun untuk 272 kontrak pengadaan dalam dua periode. KPK baru bisa mengamankan uang sebanyak 14,5 miliar saat menggelar OTT terhadap pejabat Kemensos. Pejabat itu menerima sekitar Rp.11,9 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. 171,085 dolar AS (setara Rp. 2,420 miliar)dan 23.000 dolar Singapura (setara dengan Rp. 243 juta). Uang uang suap tersebut terpisah ke dalam 7 koper, 3 tas ransel dan beberapa amplop kecil.
Kemudian tanpa banyak drama, mensos juliari datang ke gedung KPK pada minggu 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB Dini Hari. Dengan menggunakan jaket hitam sama celana coklat, topi hitam dan masker. Segera didampingi sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai dua, Saat ditanya awak media pun juliari hanya Melambaikan tangan saja Diam seribu bahasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal penyuapan terhadap mensos juliari P batubara. Dengan persangkaan pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20.Th.2000 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun justru banyak pihak yang menilai bahwa penetapan pasal tersebut terlalu ringan. Sebagaimana yang dikatakan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, ia mengatakan bahwasanya harusnya mensos juliari dikenakan pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana dalam pasal 2 ayat 1 yaitu “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp. 1 miliar”.
Sementara dalam pasal 2 ayat 2 menyebutkan “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Mahfud MD, menteri Polhukam menambahkan bahwasanya pidana mati bisa diterapkan dalam kasus ini Apabila pasal 2 ayat 2 terpenuhi yaitu keadaan tertentu misalnya negara dalam keadaan bahaya kemudian terjadi bencana alam nasional hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter.
Adapun kasus yang menimpa Juli hari Ia melakukan korupsi ketika status covid 19 sebagai bencana non alam bukan bencana alam nasional. Pengkajian pun masih terus berlanjut Dilema penjatuhan pidana mati mencuat karena dianggap tidak relevan dengan kasus yang dialami mensos Sebab Dia menerima suap dan seharusnya dikenakan dengan pasal suap. Kemudian juga perlunya diterapkan an-nur dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana suap tersebut sebab seringkali hasil korupsi bisa mengalir sampai jauh. TPPU adalah bidangnya. Kemudian KPK juga harus menuntut pencabutan hak politik karena yang bersangkutan merupakan politisi tujuannya supaya ada efek Jera dan tidak segera menduduki jabatan politik Bila memang terbukti bersalah.
Sungguh ironis Negeriku, covid-19 yang menjadi momok dan penderitaan bagi rakyat yang membutuhkan bantuan justru direnggut oleh oknum Kementerian, rasa malu sifat moral tak lagi ditunjukkan, mereka yang memiliki jabatan justru berburu harta kekayaan alangkah dzolimnya, kembalikanlah moral para oknum kementrianku Tuhan.