Samarinda - Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen menciptakan
anggota-anggota yang berkualitas, terlebih ketika organisasi perusahaan pers
ini ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah apa yang kita
lakukan di tengah pandemi ini tetap berjalan, kerja-kerja keras oleh
teman-teman di daerah tercapai. Akhirnya JMSI ditetapkan sebagai konstituen
Dewan Pers," ucap Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri.
Sesuai dengan komitmen Ketua Umum
JMSI Pusat Teguh Sentosa, kata pria darah Bugis itu, tujuan dibentuknya
organisasi ini bukan hanya sekadar menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan
ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.
"Anggota JMSI di Kaltim ada
13, saya tidak mencari kuantitas tapi kualitas. Itu prinsip kami, karena saya
lihat kebanyakan perusahaan pers tidak ada persiapan, tidak memiliki kantor,
tidak sesuai dengan pasal 3," tegasnya dalam kegiatan konvensi media siber
di Swiss-belhotel, Sabtu (8/1/2022).
Tidak adanya persiapan dari
perusahaan pers ini dapat menimbulkan berbagai macam persoalan di kemudian hari
dan itu harus dihindari. Sebab seharusnya media siber itu memiliki kantor dan
wartawan. Kalaupun kantor sewa atau kontrak
tapi jelas keberadaan dan domisilinya.
"Kita ini media siber, biar
bagaimana pun suatu saat ada regulasi yang akan diberlakukan baik itu dari
Dewan Pers atau pemerintah. Sehingga, kita harus menyiapkannya dari sekarang.
Masa media tidak punya kantor dan wartawan, bagaimana
mempertanggungjawabkannya," kata mantan wasit nasional PSSI itu.
Oleh sebab itu, anggota JMSI
Kaltim diarahkan untuk benar-benar mengarah pada Perusahaan Pers yang
profesional. Itu artinya, sehat dan ada wartawannya, sehingga kedepan semua
media anggota yang tergabung di JMSI bisa terverifikasi baik administrasi dan
faktual
"Jika ada media yang
bergabung dengan JMSI tidak ada wartawannya, saya keluarkan. Mohon maaf karena
kita keras, artinya itu sebagai syarat, masa media comot sana comot sini. Saya
berharap, nantinya media yang mendapat kontrak dengan pemerintah itu sudah
mengikuti peraturan perusahaan pers," harapnya. (*)