BEKABAR.ID, TEBO - Dalam pelaksanaan Patoli Hunting System hari ini Senin (23/01/23), Satlantas Polres Tebo tindak tegas truk bermuatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau Over Dimension Over Load (ODOL) dengan meberikan sanksi tilang. Kegiatan ini dilaksanakan diruas jalan dalam Kabupaten Tebo.
Kasatlantas Polres Tebo AKP M. Thohir melalui KBO Lantas IPDA Zahari saat dikonfirmasi menjelaskan, kendaraan truk yang melebihi kapasitas muatan yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Kendaraan truk ini kami tindak karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ujar KBO Lantas.
Dalam kegiatan tersebut, setidaknya ada 4 kendaraan truk yang diberikan sanksi tilang karena muatan berlebih. KBO Lantas mengatakan bahwa keberadaan ODOL ini dapat membahayakan pengguna kendaraan itu sendiri maupun pengendara lain.
“Keberadaan ODOL selain melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan pengendara baik pengendara itu sendiri maupun pengendara lain. sudah banyak contoh kejadian laka lantas yang disebabkan oleh ODOL” tegas IPDA Zahari.
Pesonel yang melaksanakan patroli juga memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan bermuatan, agar tetap memperhatikan muatannya dan tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Selain itu, Tim Patroli Satlantas Polres Tebo juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan lainnya yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran lain ini berupa pengendaara yang tidak menggunakan Helm serta pengendara yang melanggar administrasi pengendara lalu lintas. (*)