Tim Gabungan Bongkar Jaringan Penculikan Anak Lintas Provinsi, Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh, Korban 4 Tahun Asal Makasar Dijual ke Suku Anak Dalam

Tim Gabungan Bongkar Jaringan Penculikan Anak Lintas Provinsi, Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh, Korban 4 Tahun Asal Makasar Dijual ke Suku Anak Dalam

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH — Sebuah operasi lintas provinsi antara Kepolisian Makassar, Jambi, Merangin, dan Kerinci berhasil membongkar kasus penculikan anak yang mengguncang publik. Seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial BR, asal Makassar, ditemukan dalam keadaan selamat setelah sempat dijual kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan harga Rp 80 juta.

Dua pelaku, Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi serta Satreskrim Polrestabes Makassar di sebuah penginapan dekat Masjid Raya Kota Sungai Penuh, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antar satuan kepolisian di empat daerah.

“Kami menerima permintaan back up dari Polrestabes Makassar, dan segera melakukan pelacakan keberadaan pelaku di wilayah Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Arya Tesa Brahmana, Sabtu (8/11/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika korban BR dibawa orang tuanya ke lapangan tenis di Kota Makassar. Saat orang tua korban tengah beraktivitas, sang anak bermain di Taman Pakui, tak jauh dari lokasi. Sekitar pukul 10.00 WITA, korban sudah tak ditemukan di taman. Upaya pencarian mandiri gagal, dan keluarga pun melapor ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku awal penculikan. Namun, fakta mengejutkan terungkap, korban BR telah diperdagangkan ke pihak lain di Yogyakarta, lalu berpindah tangan hingga akhirnya dijual kepada Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di Provinsi Jambi.

Tim gabungan kemudian menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Kerinci. Informasi intelijen mengarah ke Kota Sungai Penuh, tempat kedua pelaku diketahui bersembunyi sementara sebelum akhirnya ditangkap.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah menjual korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, seharga Rp80 juta. Setelah mendapat pengakuan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menyelamatkan korban BR dalam keadaan selamat.

“Korban sudah berhasil ditemukan dan kini dalam perlindungan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pemulihan psikologis. Kami pastikan korban akan segera dipulangkan kepada keluarganya,” ungkap Kapolres Arya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar kasus penculikan biasa. Ada indikasi kuat bahwa ini bagian dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres Arya Tesa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi penyelamatan ini.

“Sinergi antara Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci menjadi kunci utama keberhasilan. Dalam waktu kurang dari sepekan, korban berhasil ditemukan dan pelaku diamankan,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri motif, jaringan penjualan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana keji tersebut.

Editor: Sebri Asdian