BEKABAR.ID, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Kamis (9/1), secara resmi menetapkan pasangan calon Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Tebo. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah diselesaikan tanpa adanya sengketa.
Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai pihak, Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, mengumumkan bahwa pasangan Agus-Nazar berhasil memperoleh 61% suara, dengan total 108.880 suara, sementara pasangan Aspan-Wartono mendapatkan 39% suara, atau sebanyak 69.091 suara.
“Pasangan nomor urut 02, Agus-Nazar, telah memenangkan pemilihan di 7 kecamatan, sementara pasangan nomor urut 01, Aspan-Wartono, menang di 5 kecamatan lainnya,” ujar Atiul Fuadiyah kepada awak media, menjelaskan rincian hasil perolehan suara.
Rapat pleno juga dihadiri oleh pasangan Agus-Nazar yang didampingi oleh ketua partai pengusung mereka, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS, dan Partai PPP. Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari partai pengusung pasangan Aspan-Wartono, yakni Partai PAN dan Partai PKB.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pemilihan dan rekapitulasi suara.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan rekapitulasi ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” tutupnya, menandai berakhirnya proses rekapitulasi suara untuk Pilkada Tebo kali ini. (*)