Terpidana Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Ditangkap di Apartemen Jakarta

Terpidana Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Ditangkap di Apartemen Jakarta

BEKABAR.ID, JAMBI - Terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016, yang merugikan negara senilai Rp1.040.825.324, Ibnu Ziady berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak menyampaikan, bahwa terpidana ditangkap di apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara pada Kamis, 12 Nopember 2020 sekitar pukul 21.05  WIB. 

Ibnu Ziady langsung digelandang ke Jambi. Tiba sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (13/11/2020), dia dititipkan sementara untuk ditahan di ruang tahanan Kejari Jambi. 

"Mengingat ini sudah malam hari, menghindari resiko bisa kecelakaan atau yang lainnya, jadi malam ini kita titipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Jambi. Besok pagi rencananya akan dikirim, akan dibawa oleh Kajari Sungai Penuh," jelasnya, Jumat malam.

Diterangkan Kajati, awalnya tim tabur Kejari Sarolangun memperoleh informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun. Lantad tim tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady yang berada di Jakarta.

"Terpidana berhasil diamankan di persebunyiannya  di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara," jelasnya. 

Johanis menerangkan, saat ditangkap, Ibnu Ziady tengah berada di apartemen. Namun dia mengaku tak mengetahui pasti apakah di apartemen itu Ibnu Ziady tinggal sendiri atau tidak. 

"Saat ditangkap dia lagi di apartemen. Kita dapat laporan DPO yang kita tetapkan sudah ditangkap, itu yang penting," tegasnya.

Kemudian, tim tabur Kejati Jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh yang dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi. 

Sebelumnya diberitakan, Ibnu Ziady menjadi buronan karena menghilang setelah putusan kasasi turun yang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta kepada dirinya dan menjadi DPO Kejari Sungai Penuh. 

Dalam kasus yang menjeratnya, Ibnu Ziady masih menjabat sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016 dengan kerugian negara senilai Rp1.040.825.324.

"Dalam proyek irigasi Sungai Tanduk tersebut Ibnu Ziady bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu, ia menjabat sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi," katanya. 

Majelis hakim MA menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kepada Ibnu Ziady. (*)