Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial DF. Kejadian ini dilaporkan oleh korban berinisial MEP yang mengalami penggelapan sepeda motornya pada hari Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT.05, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hardi, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dengan Register B-54 tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur segera bertindak. “Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, pelaku DF berhasil diamankan pada hari Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, DF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jambi Timur untuk proses penyidikan lanjutan.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BH 6982 IS,” bebernya.

Penyidik Reskrim Polsek Jambi Timur juga telah mempersiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama dan tahap berikutnya dalam proses hukum kasus ini.

Kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dalam menangani tindak pidana penggelapan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwenang untuk tindakan cepat dan tepat. (*)