BEKABAR.ID, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil menangkap pelaku
penggelapan sepeda motor berinisial DF. Kejadian ini dilaporkan oleh korban
berinisial MEP yang mengalami penggelapan sepeda motornya pada hari Jumat, 14
Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT.05, Kelurahan
Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hardi, melalui Kasi Humas Polresta
Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dengan
Register B-54 tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur segera bertindak. “Petugas
mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan untuk melacak
keberadaan pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, pelaku DF
berhasil diamankan pada hari Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,”
ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, DF
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jambi Timur untuk proses
penyidikan lanjutan.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti
berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BH 6982 IS,”
bebernya.
Penyidik Reskrim Polsek Jambi Timur juga telah mempersiapkan
langkah-langkah tindak lanjut, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) untuk tahap pertama dan tahap berikutnya dalam proses hukum kasus ini.
Kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Unit
Reskrim Polsek Jambi Timur dalam menangani tindak pidana penggelapan.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian
kriminal kepada pihak berwenang untuk tindakan cepat dan tepat. (*)