BEKABAR.ID, JAMBI - Ditreserse Narkoba dan Polairud Polda Jambi menggagalkan
peredaran sabu-sabu setelah menangkap seorang kurir berperahu mesin di perairan
dekat Pelabuhan Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) .
Tersangka bernama Suh alias Emi (44) warga Tungkal Ilir
Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi tak bisa berkutik setelah ditemukan barang
bukti yang ia miliki.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes
Pol Thomas Panji di Jambi, Rabu mengatakan, dalam sebulan terakhir
berhasil menangkap sepuluh orang tersangka diantaranya dua pelaku ditangkap
dengan barang bukti cukup banyak dan mereka juga jaringan internasional
yang menyelundupkannya melalui pelabuhan dan jalur lintas Sumatera.
Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat
laporan informasi ada orang yang membawa narkotika jenis sabu melalui jalur
laut dari Selat Panjang (Riau) tujuan Kuala Tungkal (Jambi) yang akan bersandar
di pelabuhan LLASDP, Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim Opsnal Subdit 2 kemudian melakukan penyelidikan di
sekitar pelabuhan LLASDP di Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat. Setelah
informasi akurat tim yang dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditresnarkoba
Polda Jambi, Kompol M Kuswicaksono berserta anggota berhasil menangkap tersangka
Suh.
Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dibantu KP Lory-3018 Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri dipimpin Iptu Redho Agus Suhendra dan anggota
Polair, melihat speedboat angkutan umum dengan nama Karya Budi yang ditumpangi
oleh seseorang yang dicurigai melintas dan tim opsnal bersama anggota Polairud
melakukan pengintaian. Setelah speadboat bersandar di Pelabuhan LLASDP di Kuala
Tungkal, maka tim opsnal yang menunggu di pelabuhan langsung mengamankan
tersangka Suhaimi.
Saat ditangkap tersangka membawa satu buah kardus coklat, dan
setelah di buka kardus tersebut berisikan satu paket besar narkotika
jenis sabu yang dilakban warna coklat. Kemudian lima butir pil ekstasi warna
merah, dua butir pil ekstasi warna biru dan beberapa buah jeruk untuk mengelabui
petugas.
"Dari tangan tersangka disita satu satu paket besar yang
narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat, lima butir pil ekstasi warna
pink dan dua butir pil ekstasi warna biru, satu kardus coklat, plastik plastik
warna hitam, satu kartu ATM Bank BCA dan satu buah handphone merk VIVO type Y12
2021 warna putih," kata Thomas Pandji kepada media.
Sementara itu untuk satu kasus lainnya satu orang
ditangkap saat mengendarai mobil dan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera
(jalinsum) tepatnya di depan Polres Muaro Jambi. Polisi mengamankan seorang
pelaku dengan barang bukti tiga paket besar a3Kg sabu-sabu.
Thomas Pandji juga menjelaskan, untuk satu kasus tiga
kilogram sabu-sabu itu berhasil diungkap anggota di lapangan berdasarkan
pengembangan perkara sebelumnya sesuai LP/A-05/2022/SPKT/Ditresnarkoba Polda
Jambi pada 19 Januari 2022, didapat Informasi bahwa tersangka HW akan
melakukan transaksi narkoba.
Kemudian tim opsnal melakukan pengintaian dan pada Sabtu 22
Januari lalu sekira pukul 09.30 WIB, saat kendaraan roda empat mobil CRV warna
putih No Pol BH 1429 KN yang dikendarai Hadi Winata membawa narkotika jenis
sabu, diberhentikan dengan cara dihadang di depan Mako Polres Muaro Jambi.
Kendaraan yang dikendarai tersangka kemudian langsung menerobos dan melarikan
diri dan setelah melewati Polres membuang satu buah kardus coklat yang berisi
narkotika jenis sabu sehingga dilakukan pengejaran dan dapat ditangkap di
belakang SPBU di daerah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Atas keterlibatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114
ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, kata Kombes Pol
Thomas Pandji.
Artikel: antarajambi