Setelah Puldata dan Klarifikasi, Kades Koto Renah akan Dilakukan Penyelidikan

Setelah Puldata dan Klarifikasi, Kades Koto Renah akan Dilakukan Penyelidikan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Taufik Yanuarsyah. Foto Andi bekabar.id

BEKABAR.ID, MERANGIN - Setelah dilakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan klarifikasi terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Renah, kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) oleh DE akan dinaikan status kasusnya ke tingkat penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Taufik Yanuarsyah mengatakan untuk melakukan penyelidikan tim kejaksaan akan melaksanakan ekspos terlebih dahulu dalam minggu ini terhadap laporan BPD Desa Koto Renah. 

"Status kasus kades Koto Renah akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan," ujar Taufik Yanuarsyah, Rabu (6/10/2021).

Selain itu, kata Taufik, bahwa pihak Polres Merangin juga sudah berkoordinasi terkait kasus Desa Koto Renah dengan Kejaksaan. 

"Pihak Polres sudah sepakat menyerahkan kasus Desa Koto Renah ke Kejari Merangin dan sudah diambil alih Kejari Merangin," ujarnya lagi. 

Taufik menjelaskan, pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bank  9 Jambi, Camat, juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai Klarifikasi. 

"Kades sudah kita konfirmasi, namun pengakuan Kades sedang di isoter karena antigen reaktif, masih nunggu hasil Swab, tetapi sampai sekarang belum ada kabar lagi, begitu juga dengan Inspektorat juga sudah kita Konfirmasi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan DE dilaporkan ke Kejaksaan dan Polres Merangin lantaran diduga melakukan penggelapan Dana Desa (DD) dan beberapa kegiatan di APBDes tahun 2018 dan 2019 tidak terlaksana. (Andi)