BEKABAR.ID, KERINCI - Seorang pemuda asal Desa Koto Tuo, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tengah memperjuangkan haknya untuk memperoleh beasiswa jalur prasejahtera guna melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Namun, upaya tersebut terhambat akibat persoalan data kependudukan yang dinilai janggal.
Pemuda tersebut diketahui telah
memenuhi salah satu syarat utama beasiswa jalur prasejahtera, yakni berasal
dari Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
pemerintah. Ia tercatat satu KK dengan neneknya yang selama ini dikenal sebagai
penerima bantuan sosial.
Persoalan muncul saat proses
pendaftaran beasiswa, tepatnya ketika dilakukan penginputan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) neneknya. Sistem menunjukkan bahwa nenek tersebut tidak lagi
terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau berstatus tidak aktif.
Merasa ada kejanggalan, pemuda
itu segera mengonfirmasi kondisi tersebut kepada pendamping bantuan sosial di
wilayah setempat. Setelah dilakukan pengecekan data, pendamping bantuan sosial
membenarkan bahwa status nenek tersebut memang sudah tidak aktif, dengan
keterangan meninggal dunia sejak tahun 2021.
Padahal, berdasarkan fakta di
lapangan, nenek tersebut masih hidup hingga saat ini dan sebelumnya tercatat
beberapa kali menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan
kebingungan dan kekhawatiran, mengingat perubahan status tersebut berdampak
langsung pada peluang pemuda itu untuk mengakses beasiswa prasejahtera.
Pendamping bantuan sosial
menjelaskan bahwa perubahan status dan data tersebut bersumber dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menindaklanjuti hal itu, pihak
keluarga kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci.
Hasil klarifikasi dari Dukcapil
menyebutkan bahwa perubahan status seseorang diperoleh berdasarkan laporan dari
Pengadilan Agama dan dari desa setempat. Hingga kini, belum diketahui secara
pasti bagaimana dan atas dasar apa laporan kematian tersebut diterbitkan,
sementara yang bersangkutan masih hidup.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan
serius terkait akurasi data kependudukan dan validitas pelaporan di tingkat
desa. Selain berdampak pada hak sosial warga, kesalahan data semacam ini juga
berpotensi menghambat akses generasi muda terhadap kesempatan pendidikan,
khususnya melalui jalur beasiswa prasejahtera.
Pemuda Desa Koto Tuo tersebut
berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran
serta perbaikan data agar hak neneknya sebagai warga negara, sekaligus haknya
sebagai calon penerima beasiswa, dapat dipulihkan.(*)


