BEKABAR.ID, TEBO - Aktivitas
penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan sekelompok warga di wilayah
Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya terhenti. Delapan orang yang diduga
sebagai pelaku PETI ditangkap aparat Polres Tebo saat sedang beroperasi di area
kebun sawit, Rabu (7/1/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar
pukul 12.30 WIB di RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Para pelaku yang
diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Mereka
tidak dapat mengelak saat petugas mendapati aktivitas penambangan ilegal tengah
berlangsung di lokasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah
kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas
PETI yang dinilai merusak lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi itu,
Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan
pengecekan ke lapangan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu
Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, mengatakan
bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan
penambangan emas tanpa izin lengkap dengan peralatan pendukungnya.
“Delapan orang terduga pelaku
langsung kami amankan bersama barang bukti yang digunakan untuk kegiatan PETI,
kemudian dibawa ke Polres Tebo guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu
Rimhot.
Dari lokasi penambangan, polisi
menyita sejumlah barang bukti berupa tiga galon berisi solar, lima selang
spiral warna biru, empat lembar karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin,
dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.
Iptu Rimhot menegaskan bahwa
kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penambangan ilegal yang
berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Penindakan ini, kata
dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam menegakkan hukum secara
tegas dan berkeadilan.
“Siapa pun yang terlibat dalam
penambangan tanpa izin akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak
ada ruang bagi PETI di wilayah hukum Polres Tebo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga
pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana
penjara dan denda.
Polres Tebo juga mengajak
masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di
lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dinilai sangat
penting untuk menghentikan praktik penambangan ilegal secara berkelanjutan. (*)


