Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Digerebek, Delapan Orang Diamankan

Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Digerebek, Delapan Orang Diamankan

BEKABAR.ID, TEBO - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan sekelompok warga di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya terhenti. Delapan orang yang diduga sebagai pelaku PETI ditangkap aparat Polres Tebo saat sedang beroperasi di area kebun sawit, Rabu (7/1/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Mereka tidak dapat mengelak saat petugas mendapati aktivitas penambangan ilegal tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan penambangan emas tanpa izin lengkap dengan peralatan pendukungnya.

“Delapan orang terduga pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti yang digunakan untuk kegiatan PETI, kemudian dibawa ke Polres Tebo guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Rimhot.

Dari lokasi penambangan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat lembar karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

“Siapa pun yang terlibat dalam penambangan tanpa izin akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi PETI di wilayah hukum Polres Tebo,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menghentikan praktik penambangan ilegal secara berkelanjutan. (*)