Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur di Pesisir Selatan

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur di Pesisir Selatan

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Bungus, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pelaku, berinisial RMP (18), dan korban, berinisial R (16), mengaku bahwa aksi bejat ini telah dilakukan sejak Januari 2024. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya hampir setiap minggu dengan modus mengajak korban bermain ke rumah temannya. Selain itu, saat melakukan hubungan badan, pelaku merekam aksinya untuk ditonton kembali.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan hubungan anak mereka dengan pelaku. Korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.

"Awal kejadian terungkap ketika orang tua korban menanyakan sejauh mana hubungan anaknya dengan pelaku. Anak mereka (korban) mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh," ungkap Kasat Very, Sabtu (20/07/24).

Setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan kasus, Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku di Bungus, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. "Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti berupa pakaian dalam dan HP pelaku. Saat ini, pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut," lanjut Very.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal subsider Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)