Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

BEKABAR.ID, MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrim) Polres Merangin mengungkap sindikat pencurian sepeda motor lintas kabupaten yang telah lama meresahkan warga. Keberhasilan ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka Curanmor pada Rabu (21/02/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di belakang Bank BNI Cabang Bangko.

Dua tersangka, AJ Alias Azwar (28) dan rekannya, SM Alias Mud (38), warga Desa Ting Ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kemudian melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan pengakuan Azwar, yang baru saja bebas dari masa tahanan, dia telah melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) di beberapa lokasi Kabupaten Merangin sebelumnya.

Dengan informasi ini, Kapolres Merangin langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan-laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang telah masuk ke Polres Merangin.

"Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan timnya untuk menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang telah kami terima di Polres Merangin. Tidak menutup kemungkinan bahwa kedua tersangka yang kami tangkap tersebut telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Merangin," ujar Kapolres.

Setelah melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka, Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial Tyab Alias Bowo (53), warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, yang diduga sebagai penampung hasil curian dari tersangka. Saat ditangkap, barang bukti berupa sepeda motor R2 Merk Yamaha N MAX warna hitam dengan nomor polisi KT 5971 OM, nomor mesin G3E4E-0260927, dan nomor rangka MH3SG3120GK174572 juga disita.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban Gusprilla Roza, yang dilaporkan hilang pada Rabu (24/01/2024) di rumahnya di Perumahan Permata Hijau RT.021/007 Blok A no.5, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H, menjelaskan bahwa masih ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian roda dua yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim.

"Ada beberapa TKP Curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Merangin, yang saat ini masih dalam pendalaman oleh anggota di lapangan. Semoga semua dapat terungkap, termasuk jaringan lain yang mungkin melakukan aksi di wilayah Merangin. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Ruly. (*)