PT Jasmine Indah yang Diduga Gelapkan Pajak 6,5 M Ternyata Bergerak Dibidang Ekspor-Impor

PT Jasmine Indah yang Diduga Gelapkan Pajak 6,5 M Ternyata Bergerak Dibidang Ekspor-Impor

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnold Saputra Hutagalung saat diwawancarai awak media. Foto Sebri Asdian bekabar.id

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat tangani kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan bos PT Jasmine Indah berinisial SF.

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra Hutagalung mengatakan persoalan ini terkuak ketika pihak perpajakan mengecek Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan.

"Jadi ketahuannya dari SPT, ternyata sejak tahun 2018 itu nominal SPT nya nol. Sementara dari tahun 2016 hingga tahun 2017 pajak dibayar, akan tetapi tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan (perusahaan, red)," kata Arnold kepada bekabar.id, Kamis (28/10/21).

Ia mengungkapkan jika PT Jasmine Indah bergerak di bidang ekspor-impor dan saat ini telah banyak saksi yang sudah diperiksa. Sementara untuk penetapan tersangka lain Arnold menuturkan tergantung pengembangan dari Dirjen Pajak.

"Jadi tergantung dari Dirjen Pajak, apakah akan dilakukan pengembangan atau tidak. Penyidikan sekarang ada di Dirjen Pajak, kalau khusus untuk kasus pajak, kami hanya menerima pelimpahan dari Kejati," ujarnya.

"Tapi untuk persidangan tergantung dari lokasi perusahaan itu sendiri. Kebetulan lokasinya di Tanjab Barat, makanya di limpahkan ke Kejari Tanjab Barat," ucapnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dugaan penggelapan pajak Direktur PT Jasmine Indah, SF yang merugikan negara.

Kasus tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat pada Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra Hutagalung, Rabu (27/10/21) kemarin.

Tersangka tersebut, ujar Arnold, diduga telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya

Ia mengungkapkan, ada delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini yang terdiri dari Kejati maupun Kejari.

"Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap," pungkasnya. (seb)