BEKABAR.ID, MERANGIN – Polsek Bangko mengamankan dua terduga pelaku pencurian
buah kelapa sawit milik PT KDA Langling. Pelaku yang diketahui berinisial KG
(35) dan AU (32) ini merupakan warga Perumahan PT.KDA Desa Langling
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan PT.KDA Desa Langling kepada kepolisian terkait aksi
pencurian buah kelapa sawit pada Kamis tanggal 01 Desember 2022.
“Setelah menerima laporan, Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko
bersama dengan Pelapor langsung mengamankan pelaku pencurian,” sebut Kapolsek,
AKP H Sitepu, Kamis (8/12/22).
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa
buah sawit
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri lima puluh tiga
Janjang buah kelapa sawit seberat 1040 kilogram,” tutupnya. (*/red)