Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal yang Bunuh Pelaku di Tanjab Barat

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal yang Bunuh Pelaku di Tanjab Barat

BEKABAR.ID, JAMBI - Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akan ditutup oleh pihak Kepolisian Polda Jambi. Fikirman Halawa (20), seorang warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, sebelumnya menjadi tersangka atas kematian Muhammad Edo (19), warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu pada 30 April 2024.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, mengumumkan hal ini dalam sebuah Konferensi Pers di Mako Polres Tanjabbar pada Jumat, 3 Mei 2024. Namun, Polda Jambi telah memutuskan untuk menghentikan penyidikkan kasus tersebut setelah meninjau secara mendalam dan setelah dilakukan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, merujuk pada Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa tindakan pembelaan diri dalam menghadapi serangan atau ancaman serangan tidak akan dikenai hukuman pidana.

"Demi kepastian hukum dan keadilan, kami akan menutup kasus ini setelah gelar perkara besok, khususnya menyoroti pembelaan yang dilakukan oleh Fikirman Halawa," ungkap Kombes Andri Ananta dalam Konferensi Pers di Mapolda Jambi, pada Minggu, 12 Mei 2024.

Polisi juga mempersembahkan saksi ahli, Alpi Sahari, melalui konferensi virtual, yang telah menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus sebelumnya. Alpi Sahari menjelaskan tentang konsep keadaan memaksa atau "overmacht" dalam hukum pidana, yang menguatkan keputusan Polda Jambi untuk menghentikan kasus tersebut. Diketahui, peristiwa yang menyeret Fikinmenjadi tersangka ini terjadi pada 30 April 2024 lalu di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Kombes Andri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka (Fiki) yang merupakan korban begal, dirinya melakukan ini (membunuh) karena melindungi diri dan adik kandungnya. Andri menjelaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024, kejadian berawal saat tersangka Fiki keluar bersama adiknya Lipilitus Halawa dari rumahnya di dekat Jembatan Pematang Tembesu pada sore hari. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke PT Kausar untuk mengambil gaji Fiki. Setelah mengambil gaji, mereka berniat pulang ke rumah. Namun, sebelum pulang merekan mampir dulu ke warung sate. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan pulang. Tersangka Fiki mengendarai sepeda motornya menyusuri pinggir jalan atau melawan arus. Setibanya di Simpang PT STUD, keduanya dihentikan oleh M Edo dan Hardi Al Akbar. Lalu, M Edo memegang kepala motor Fiki. Dia pun bertanya mengapa memberhentikan dirinya. Ternyata Edo meminta uang. Fiki lalu mengatakan dirinya tidak mempunyai uang. Adik Fiki pun turun dari sepeda motor dan langsung berjalan menuju ke arah depan sepeda motor. Kemudian, Hardi langsung memukul Fiki di bagian kepala belakang sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Hardi juga mencekik Fiki dari arah belakang leher dan menariknya hingga turun dari motor. Bersamaan dengan itu, Edo langsung mendekati dan memeriksa celana Fiki bagian belakang dan depan. Lalu mengambil handphone milik Fiki dari kantong celana sebelah kanan. " Setelah berhasil mengambil handphone Fiki, Edo menyimpan handphone ke pinggang depan sebelah kanannya, sedangkan Hardi masih memukuli Fiki," jelas Kombes Andri. Selanjutnya, Edo mendekati adik Fiki dan mencengkram kerah baju sembari memukuli kepala bagian atas. Adik Fiki meminta ampun kepada Edo agar berhenti memukulinya. Tetapi Edo masih memukuli. Mengetahui adiknya dipukuli, Fiki yang masih dipukuli mencoba mendekati adiknya sembari menarik baju Edo dan meminta agar adiknya jangan dipukuli. Edo lalu mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya. Selanjutnya Edo lalu mengayunkan senjata tajam ke arah leher Fiki sebanyak 2 kali, namun berhasil ditangkis. Akibatnya telapak tangan Fiki bagian kiri terluka dan mengeluarkan darah. Kemudian Fiki menerjang perut Edo sehingga mundur lebih dari 2,5 meter menjauh dan jatuh terduduk di tanah. Kesempatan itu digunakan Fiki berlari menuju ke motornya untuk mengambil pisau di dalam jok. Setelah berhasil mengambil pisau yang masih bersarung, Fiki kembali mendekati Edo sembari mencabut pisau dari sarungnya. Saat bersamaan Edo juga berlari mendekati Fiki dan berusaha memukul dengan tangan kanannya. Saat bersamaan Fiki menusukan pisau ke perut Edo. Dari arah kanan, Hardi menendang punggung Fiki hingga maju terdorong ke depan satu langkah. Fiki memutar badan kearah Hardi. KetikaHardi masih menyerang, Fiki mengayunkan pisau mengenai bagian rusuk sebelah kiri Hardi. Adik Fiki berlari mendekati Fiki sembari membuang pisau yang ada di tangan kanan yang sudah tidak bergagang kearah rerumputan tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Fiki dan adiknya meninggalkan lokasi kejadian menuju ke arah Jalan Lintas Pekan Baru, dengan kondisi tangan kiri Fiki yang terluka. Kombes Andri menjelaskan, setelah Fiki dan Adiknya meninggalkan lokasi, Hardi meminta pertolongan warga sekitar. "Karena tidak sanggup mengangkat Edo, Hardi berusaha meminta pertolongan warga di warung pecel lele yang berjarak kurang lebih 5,28 meter. Namun tidak ada seorang warga pun yang menolong," terangnya. Tak lama kemudian, saksi Kanser yang berboncengan dengan Lopo mengenali Edo dan Hardi. Lalu turun dari motor langsung mendekati. "Saat sudah berada di atas motor, Kanser berkata kepada warga yang ramai di warung pecel lele "Nyawo ni woi !!" karena tidak ada yang menolong," ungkap Andri. Selanjutnya, Edo dibawa menuju Klinik Keluarga Bertuah, sedangkan Hardi masih di lokasi seorang diri. Tidak lama kemudian paman Hardi membawanya langsung menuju ke Klinik Keluarga Bertuah. Saat berada di dalam kamar klinik dengan posisi berbaring di atas kasur, Hardi langsung menyembunyikan handphone di bawah kasur klinik yang ditidurinya. Ketika subuh handphone berbunyi, lalu ibu Hardi langsung mengambil handphone hasil begal itu untuk diserahkan kepada polisi.***