Proyek Jembatan Tanpa Izin Disorot, Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan

Proyek Jembatan Tanpa Izin Disorot, Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pembangunan jembatan yang nyaris menutup aliran sungai di wilayah Sungai Tiram, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memicu polemik. Proyek tersebut disebut belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengaku tidak memiliki data permohonan izin ataupun pemberitahuan mengenai pembangunan jembatan itu. Mereka menyatakan belum pernah menerima pengajuan resmi dari pihak pelaksana.

Bupati Anwar Sadat meminta dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar tindakan segera diambil. “Kami minta instansi terkait segera mengecek. Jika tidak ada izin atau ada pelanggaran lingkungan, segera tindak,” ujarnya seusai salat Jumat, 13 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Albert Chaniago, mengatakan pembangunan jembatan—terutama yang melintasi sungai—harus melalui kajian teknis dan mengantongi izin resmi dari dinas pekerjaan umum atau pemerintah daerah.

Menurut dia, regulasi mengatur ketat prosedur dan persyaratan teknis pembangunan untuk mencegah gangguan terhadap aliran air maupun penyempitan badan sungai. “Aspek lingkungan harus menjadi perhatian. Konstruksi yang keliru bisa menghambat arus dan menjadi titik penumpukan sampah,” katanya.

Komisi III, ujar Albert, akan menggelar rapat internal dan memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan. Jika terbukti tidak mengantongi izin, sanksi administratif terbuka untuk dijatuhkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang membangun jembatan tersebut belum dapat dikonfirmasi ihwal perizinan dan dasar pelaksanaan proyek.

Editor: Sebri Asdian