BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pembangunan
jembatan yang nyaris menutup aliran sungai di wilayah Sungai Tiram, Kecamatan
Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memicu polemik. Proyek tersebut
disebut belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Sejumlah instansi terkait di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengaku tidak memiliki
data permohonan izin ataupun pemberitahuan mengenai pembangunan jembatan itu.
Mereka menyatakan belum pernah menerima pengajuan resmi dari pihak pelaksana.
Bupati Anwar Sadat meminta dinas
terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan
pelanggaran, ia meminta agar tindakan segera diambil. “Kami minta instansi
terkait segera mengecek. Jika tidak ada izin atau ada pelanggaran lingkungan,
segera tindak,” ujarnya seusai salat Jumat, 13 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Tanjung
Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Albert Chaniago, mengatakan
pembangunan jembatan—terutama yang melintasi sungai—harus melalui kajian teknis
dan mengantongi izin resmi dari dinas pekerjaan umum atau pemerintah daerah.
Menurut dia, regulasi mengatur
ketat prosedur dan persyaratan teknis pembangunan untuk mencegah gangguan
terhadap aliran air maupun penyempitan badan sungai. “Aspek lingkungan harus
menjadi perhatian. Konstruksi yang keliru bisa menghambat arus dan menjadi
titik penumpukan sampah,” katanya.
Komisi III, ujar Albert, akan
menggelar rapat internal dan memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, sanksi administratif terbuka untuk
dijatuhkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak
yang membangun jembatan tersebut belum dapat dikonfirmasi ihwal perizinan dan
dasar pelaksanaan proyek.
Editor: Sebri Asdian

