BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuangan bayi di pelabuhan Tempat Penampungan Ikan (TPI) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (14/11/21) kemarin.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta saat dikonfirmasi, menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan pelaku yang tega membuang bayi hingga meninggal dunia. "Masih dalam proses lidik," ujar Kapolres Muharman, Senin (16/11/21)
Kapolres menyebutkan, penemuan mayat bayi hingga meninggal dunia termasuk kategori sebagai kasus pembunuhan karena telah menghilangkan nyawa orang lain. "Apabila berhasil ditangkap, pelaku akan dijerat dengan pasal kasus pembunuhan," tegasnya.
Menurut keterangan dari dokter saat dibawah ke rumah sakit, lanjut Kapolres, bayi diperkirakan baru lahir satu hari. Karena waktu di TKP kondisi bayi telah meninggal dunia dan masih ada tali pusarnya. "Bayi ini diperkirakan lahir sudah cukup umur, bukan prematur," ungkapnya.
Untuk kasus ini, ia berharap akan segera terungkap siapa pelaku, latar belakang serta kondisinya. "Semoga kasus ini segera terungkap, karena di Kuala Tungkal kasus seperti ini sangat meresahkan dan jarang terjadi," pungkasnya. (*/red)