BEKABAR.ID, JAMBI - Polda Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan. Ancaman ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mengancam.
"Apabila ditemukan kesengajaan membakar lahan baik oleh perorangan, kelompok, atau perusahaan, akan kami tindak tegas," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono usai Apel Siaga Karhutla di lapangan STQ Jambi pada Rabu, 24 Juli 2024.
Irjen Rusdi menekankan bahwa tindakan tegas ini dilakukan karena tidak ada lagi alasan untuk pelanggaran tersebut. Sosialisasi tentang larangan membakar lahan telah lama dilakukan. "Jika ada perilaku melanggar, maka akan diambil tindakan tegas," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa izin perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan bisa dicabut. "Kita lihat perkembangan ke depannya, yang pasti perusahaan yang melanggar hukum akan ditindak tegas," tandasnya.
Pada hari yang sama, Rabu, 24 Juli 2024, telah dilaksanakan Apel Siaga Karhutla yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Al Haris, diikuti oleh sejumlah Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Karhutla Provinsi Jambi. Sebanyak 668 personel gabungan telah disiagakan di daerah rawan karhutla untuk mencegah kebakaran sejak dini. (*)